Zakat Hasil Dagang

Riau | Jumat, 26 Juli 2013 - 08:50 WIB

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad, mohon jelaskan kepada saya, tentang zakat perdagangan, karena insya Allah, mulai Ramadan ini saya akan membayar zakat dari hasil jual beli toko saya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Musthafa, Sukajadi

Jawaban:

Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.

Syarat diwajibkannya zakat  pada harta dagangan ada dua; Pertama, dimiliki dengan kehendak dan pilihannya. Kedua, dimiliki dengan niat untuk berdagang.

Barang dagangan bila untuk perdagangan dan telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun maka wajib membayar zakat.

Ketika telah satu tahun ditaksir dengan yang paling berharga bagi wajib zakat baik emas maupun perak, dikeluarkan 2,5 persen dari barang yang diperjualbelikan dan keuntungannya.

Rumah, tanah, mobil dan alat-alat bila diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau dipergunakan bukan sebagai dagangan maka tidak ada zakatnya.

Bila disiapkan untuk penyewaan maka zakatnya wajib atas upah sewa sejak akad sampai berlalu satu tahun dan mencapai nishab. Sedangkan bila diperuntukkan sebagai dagangan maka wajib zakat pada harganya bila telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.

Alat-alat pertanian, pabrik, perdagangan dan yang semisalnya, tidak ada zakat pada zat barang tersebut, karena (hakikatnya) barang tersebut bukan didagangkan namun untuk digunakan.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook