PEKANBARU (RP) - Proses penentuan kuota jamaah calon haji (JCH) Provinsi Riau belum rampung. Ini dikarenakan, masih ada lima daerah yang belum melaporkan perubahan JCH seperti yang telah diinstruksikan Kementerian Agama.
Lima daerah itu antara lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama Pekanbaru, Rohul, Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar. Perubahan yang diperlukan adalah untuk data JCH yang menggunakan kursi roda dan menggunakan tongkat.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Haji M Azis melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji H Defizon kepada Riau Pos, Selasa (25/6) di kantornya.
Menurutnya, laporan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk disampaikan ke Kemenag pusat. ‘’Kuota JCH setelah perubahan memang belum disampaikan pusat. Itu belum terealisasi, karena kami juga masih menunggu laporan dari Kemenag kabupaten/kota,’’ urainya.
Dia mengharapkan lima Kemenag yang belum menyerahkan data terbaru untuk dapat menyegarakannya. Sehingga, dapat dilakukan verifikasi di tingkat pusat dan disampaikan kembali ke daerah.
‘’Kami harapkan ini menjadi perhatian sehingga dalam satu atau dua hari ini final dan dapat disampaikan ke pusat,’’ katanya.(rio)