Pelanggar UU 22 Tahun 2009 Dapat Disanksi Pencabutan Izin

Riau | Selasa, 26 Juni 2012 - 08:51 WIB

PEKANBARU (RP) - Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2009 sudah resmi diberlakukan, bagi pelanggaran terhadap UU no 22 ini maka sudah ada sanksi tegasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan sanksi yang diberikan kepada pengemudi itu berupa sanksi administratif, denda sampai pencabutan izin. Petugas pun ada sanksinya jika melanggar ketentuan dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikan Kepala UPT Pelatihan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Yansirman kepada Riau Pos, Senin (25/6). ‘’Dalam menegakkan UU no 22 tahun 2009 ini, tidak hanya pengemudi yang dikenai sanksi, tapi petugas pun bisa kena sanksi,’’ jelasnya.

Untuk itu dijelaskannya lagi, agar sosialisasi ini dapat berjalan sebagaimana mestinya semua harus sama-sama mengawasinya.         

Tujuan pengawasannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan muatan angkutan barang. Dengan begitu tentu dapat menurunkan tingkat kerusakan jalan akibat muatan lebih. Selain itu, untuk meningkatkan keselamatan pemakai dan pengguna lalu lintas serta kelancaran distribusi barang di tempat tujuan tertentu.

‘’Sanksi akan diberikan untuk pelanggaran muatan lebih dengan memberlakukan denda kompensasi biaya terhadap angkutan yang membawa muatan lebih,’’ katanya.

Lebih lanjut, Yansirman juga menyebutkan, di dalam UU 22 tahun 2009 itu juga disebutkan, penyelenggaraan penimbangan pun difungsikan untuk menjaga dan mengantisipasi kerusakan jalan.

Tentunya dengan melakukan pemeriksaaan dan penyidikan terhadap terjadinya pelanggaran muatan lebih di jalan sebagai fungsi represif. Jika ada muatan lebih maka perlu dilakukan langkah pencegahan.

‘’Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan sesuai dengan pasal 169, ayat (2) dan (3) UU No 22/2012 tentang LLAJ,’’ tuturnya.

Disebutkan juga, berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan angkutan barang yang ditemui di lapangan, sebagian angkutan barang dioperasikan dengan cara menyimpang dari spesifikasi kendaraan dari panjang dimensi chasis, tinggi bak, lebar bak maupun aspek muatannya sudah tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 50 ayat 1,2 huruf a,b.

Untuk itu perlu juga dilaksanakan penataan kembali angkutan barang terutama penertiban bengkel karoseri, yang merakit, mengubah spesifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook