Bupati Rohil Tolak Tanda Tangani RTRW

Riau | Kamis, 26 April 2012 - 09:14 WIB

BAGANSIAPIAPI (RP)- Bupati Rokan Hilir, H Annas Maamun menolak menandatangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah pusat tahun 2012. 

Annas menyebutkan, RTRW yang diajukan bertolak belakang dengan fakta kekinian dan kenyataan yang terjadi di lapangan. 

“Mungkin cuma saya sendiri kepala daerah di Provinsi Riau yang menolak menandatangi RTRW, karena faktanya banyak wilayah yang saat ini telah menjadi pemukiman penduduk masih dikategorikan sebagai kawasan hutan,” ujar Annas di sela-sela penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2011, di ruang paripurna DPRD Rokan Hilir, Bagansiapiapi, Selasa (24/4).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan RTRW tersebut, tukasnya, maka kantor Camat Rimba Melintang, Kantor Urusan Agama (KUA), sejumlah sekolah, bangunan ruko dan rumah penduduk berpotensi dianggap nihil karena digolongkan sebagai kawasan hutan atau hutan lindung. Berdasarkan pemahaman inilah Annas menegaskan dirinya menolak menyetujui.    

 “Kalau ditandatangani, hak rakyat menjadi hilang dan tidak ada lagi,” ujarnya.

RTRW, ujarnya, meskipun merupakan pedoman pengembangan bagi daerah, namun seharusnya sesuai dengan situasi dan kenyataan di lapangan agar di belakang hari masyarakat tidak menjadi korban penggusuran dengan alasan melanggar RTRW. 

Pusat dalam hal ini seharusnya lebih peka untuk menilai kearifan lokal berdasarkan perspektif perkembangan kemajuan yang bergerak dengan cepat seiring berjalannya otonomi daerah. Annas juga menyinggung tentang pemanfatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah ini. 

“SDA Rokan Hilir sangat kaya. Hal ini seharusnya mampu dimanfaatkan dengan baik untuk percepatan pembangunan,” tukasnya bersemangat. 

Dalam tiga tahun ke depan, jika eksplorasi sumur minyak berjalan dengan baik di sejumlah tempat, dipastikan Rokan Hilir akan muncul sebagai kabupaten penghasil minyak terbesar nomor dua se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Annas juga memaparkan program strategis yang ingin diwujudkan pemerintah kabupaten Rokan Hilir di antaranya pemberantasan aksi ilegal fishing, dan transaksi di tengah laut yang merugikan negara, perhatian khusus untuk kawasan perbatasan, dan peningkatan pengamanan lingkungan. 

Ia mengharapkan agar pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) dapat dilakukan pada 2013, disusul dengan pendirian Politeknik Chevron, terutama untuk mengakomodir putera daerah yang berpotensi.

Penataan bangunan serta retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun tidak luput mendapatkan perhatiannya. 

“Bangunan yang semrawut harus ditata, sasaran pertama kita pembenahan bangunan di Bagan Sinembah, mengingat saat ini bertumbuhan ruko baru yang tidak beraturan,” ujarnya. 

Keterisoliran daerah, tukas Annas harus diputus dengan membuat bangunan jembatan dan jalan. Ia mengaku prihatin dengan masih ditemuinya masyarakat tertinggal seperti suku Bonai di Pujud. Kasus sengketa lahan atau pun jual beli lahan tanpa prosedural juga disinggung oleh Annas. 

Hal lain yang harus diperhatikan, ujarnya menyangkut penyerapan tenaga kerja bagi anak-anak daerah. Saat ini, di Pekanbaru misalnya terdapat ribuan putera daerah Rokan Hilir yang lulus menjadi wisudawan/wisudawati di kampusnya masing-masing. 

Setiap tahun, terjadi gelombang pencari kerja yang sebagiannya berpotensi menjadi pengangguran karena tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai. Investor dan kalangan dunia usaha harus mampu menjadi mitrabagi pemerintah daerah untuk menyerap tenaga kerja secara luas.

Mei, Naskah RTRWP Dipresentasekan ke Menhut
Proses pengajuan naskah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau terus menunjukkan progres positif. Ditargetkan, Mei mendatang naskah RTRWP tersebut dapat dipresentasekan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf didamping Kepala Bidang Planologi Dishut Riau Fredrik Suli, di kantor Gubernur, Rabu (25/4). 

‘’Kita berharap naskah RTRWP Riau yang diajukan ke Kementerian Kehutanan dapat segera diproses. Sehingga dapat diajukan ke DPR RI,’’ ulasnya.

Dia menambahkan, untuk progres pengajuan tersebut, naskah RTRWP sedang dibahas di tim terpadu Kementrian Kehutanan. 

Proses tersebut saat ini memasuki tahap penyusunan laporan. Diharapkan awal Mei sudah rampung dan dapat dipresentasikan.

Diakui Fredrik ada beberapa daerah yang komplain terhadap tim terpadu, namun hal itu dianggapnya wajar sebagai dinamika proses. 

‘’Namanya juga dinamika. Tapi akan dikoordinasikan antara tim terpadu dengan kabupaten/kota bersangkutan, termasuk perusahaan setelah dilakukan uji konsistensi,’’ jelasnya.

Saat ditanyakan mengenai target pengesahan RTRWP, dia mengaku tidak memasang target khusus. Namun dia menginginkan proses pengesahan secepatnya dapat dilakukan. ‘’Semakin cepat semakin bagus. Diharapkan ini dapat disetujui sampai ke DPR RI,’’ imbuh Fredrik.(f/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook