Hinsatopa Divonis 6 Bulan Penjara

Riau | Selasa, 26 Februari 2019 - 16:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau, Hinsatopa Simatupang divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan. Dia dinyatakan terbukti memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan terhadap Hinsatopa Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2). Majelis hakim yang diketuai oleh Riska Widiana menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Menghukum terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Riska didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Asep Koswara.

Dikatakan Riska, hukuman dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa kurungan dan penahanan yang telah dijalani, karena Hinsatopa telah ditahan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru medio November 2018 lalu. “Hukuman terdakwa dikurangi dengan masa penahanan,” jelas hakim ketua.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Hinsatopa Simatupang. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, Sukatmini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dugaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, dinilai lebih ringan dari tuntutan. Di mana sebelumnya JPU menuntut Hinsatopa Simatupang dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Untuk diketahui, Hinsatopa merupakan tersangka keenam dalam perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka di antaranya tiga oknum lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Fadliansyah, Budi Marjohan dan Gusril.

Kemudian dua tersangka lainnya seorang pengacara bernama Agusman Idris dan seorang petani bernama Poniman. Kelima tersangka itu, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Perkara itu, bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook