PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan pengusutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Inpektorat Provinsi Riau masih berlanjut. Kendati, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) turut menindaklanjuti laporan yang menjerat Evandes Fajri.
Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Riau Pos, Senin (25/2) kemarin. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara kebijakan pemotongan dana single salary sebesar 1 persen.
‘’Kita masih mendalaminya (dugaan pungli di Inspektorat Riau, red),” ujar Subekhan.
Dalam penanganan perkara, Subekhan tak menampik, bidang pidana khusus telah memintai keterangan Inspektur Daerah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan pada tahap pengumpulan data untuk mencari peristiwa pidana.
Selain itu, dikatakan Aspidsus Kejati Riau, Inspektorat Jendral Kemendagri juga turun menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut. Karena yang bersangkutan merupakan Kepala Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Mereka (Inspektorat Jendral Kemendagri, red) tengah melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Subekhan, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan itu. Namun ditegaskannya, Korps Adhyaksa akan tetap melakukan pengusutan dugaan tindak pidana rasuah yang terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. “Kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita tetap mengusut perkara itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Evandes Fajri berurusan dengan penegak hukum usai dilaporkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Koprs Adhyaksa Riau, Kamis (7/2) lalu. Pihak pelapor diduga bawahan yang bersangkutan di Inspektorat Provinsi Riau, lantaran tidak terima atas kebijakan pemotongan dana single salary sebesar 1 persen.
Sebelumnya informasi yang dihimpun Riau Pos, dugaan pemotongan dana tunjungan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 hijriah. Saat itu, Kepala Inspektur Riau membuat kebijakan pemotongan dana single salary untuk THR bagi para honorer. Dari pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp56 juta dan dibagikan kepada 30 honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Lalu, pemotongan dana tunjagan kedua terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. Saat itu, Vandes membuat kebijakan melakukan pemotongan dana single salary sebesar satu persen dari jumlah yang diterima. Hasilnya terkumpul dana sebesar Rp25 juta dan diberikan kepada honorer dengan jumlah bervariasi mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tergantung prestasi kinerjanya.(rir)