PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Guna mendalami sangkaan ini, Korps Adhyaksa Riau melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Seperti terlihat di kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad, Senin (25/2) kemarin. Tampak Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane yang memenuhi panggilan penyelidik. Pria yang mengenakan baju kemeja warna biru dan celana jeans datang tak sendirian, Amrin ditemani rekan-rekannya berjumah lima orang yang salah satunya diketahui dari Hiswana Migas.
Selain Amrin AA Pane, penyelidik juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan, adanya pengusutan dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi yang terjadi di Kota Pekanbaru. “Iya, kita tengah melakukan penyelidikan,” ungkap Subekhan, Senin (25/2) kemarin.
Pengusutan perkara itu, disampaikan Subekhan, menindaklanjuti hasil Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Dari hasil kunjungan itu, didapati temuan dugaan penyimpangan pengisian gas melon.
“Temuannya begitu (pengisian gas bersubsidi dialihkan ke nonsubsidi, red) Saya diperintahkan pimpinan (Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, red) untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Saat ini, ditambahkan Aspidsus Kejati Riau, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari peristiwa pidana. Dalam tahapan tersebut, penyelidik mengundang pihak-pihak terkiat guna dimintai keterangan. “Masih pulbaket, kita juga masih mendalaminya,” pungkas Subekhan.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kg di Pekanbaru, Selasa (12/2) lalu. Hasilnya ditemuan dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.
Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi elpiji 3 kilogram (kg) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur elpiji 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.
Terhadap kondisi ini, Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi regulasi tersebut, termasuk regulasi terhadap elpiji 3 kg maupun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat tersalurkan dengan baik. Kemudian juga meminta agar daftar seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran elpiji 3 kg.
Dalam kunjungan tersebut Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi sejumlah mitra kerja, di antaranya Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Direskrimsus Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT PLN (Persero).(rir)
(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)