Modus Rental Mobil, Ternyata Digadaikan

Riau | Selasa, 26 Februari 2019 - 09:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang lelaki berinisial REP (32), warga Jalan Desa Sungayang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah tidak menghirup udara bebas lagi. Ia diringkus aparat kepolisian Polsek Payung Sekaki, Selasa, (19/2).

   

 Penangkapan dilakukan petugas karena kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikannya tersangka, Jumat (4/1) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban, bernama Suseno seorang mahasiswa warga Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Penipuan itu dilakukan tersangka di Jalan Soekarno- Hatta gang PGRI Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban tersebut, saat itu Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung melakukan penyelidikan hingga meminta keterangan korban.

"Adapun mobil yang digelapkan tersangka merek Honda type Brio Satya, dengan nopol BM 1979 QZ, warna putih," jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya dengan modus merental tersebut, selanjutnya mobil itu digadaikan pelaku sebesar Rp30.000.000 di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar.

"Setelah tersangka kami amankan di rumahnya, akhirnya mobil ditemukan di Kabupaten Limapuluh Kota," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat itu langsung dibawa petugas ke Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook