SUDAH DUA KALI TERJADI

Majelis Hakim Tunda Putusan Terdakwa Nasirpan Rahmat

Riau | Jumat, 26 Februari 2016 - 01:11 WIB

Majelis Hakim Tunda Putusan Terdakwa Nasirpan Rahmat
Majelis Hakim diketuai Rustiyono SH, MHum memimpin jalannya persidangan agenda putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (25/2/2016) sore.(SUKARDI/RPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo (43) atas sangkaan pengrusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (25/2/2016) sore. Sayangnya agenda pembacaan putusan itu ditunda majelis hakim dengan alasan putusan belum siap untuk dibacakan.

Hal itu terungkap dalam persidangan agenda putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, SH, M.Hum didampingi dua hakim anggota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Rustiyono, sidang putusan terhadap terdakwa belum bisa dibacakan, karena majelis hakim berkeyakinan masalah yang terjadi tidak hanya sampai di sini saja. Sehingga majelis belum bisa membacakan putusan, dan agenda pembacaan putusan ditunda dua minggu ke depan tepatnya, Senin 14 Maret 2016.

 "Agenda sidang putusan terdakwa Nasirpan Rahmat bin Ali Admorejo kita tunda, karena saya yakin perkara ini tidak sampai di sini saja, dan majelis hakim belum bisa membacakan putusan, dan sidang dilanjutkan tanggal 14 Maret mendatang, bagaimana kepada para pihak setuju,” kata Rustiyono dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi S.

Terpisah, JPU Andi S saat diwawancari wartawan sedikit memperlihatkan raut wajah yang galau. Pasalnya, penundaan putusan majelis hakim dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat ini harusnya sudah memasuki tahap putusan, terlebih lagi untuk minggu depan, Andi S harus menjalani izin cuti selama tiga hari.

 "Alasan majelis hakim menunda sidang sudah diterangkan tadi, majelis hakim berkeyakinan masalah ini tak hanya sampai di sini, berarti sudah dua kali terjadi penundaan,” kata Andi.

 Ditanya soal maksud majelis hakim, Andi sedikit kaget dan menjawab rekan-rekan wartawan mungkin bisa menerjemahkannya. “Saya tidak tahu apa maksudnya, terjemahkan saja. Menurut saya, alasannya barangkali petikan putusan belum lengkap dan dibuat, sehingga sidang agenda putusan ditunda sampai tanggal 14 Maret,” kata Andi.

 Sementara itu, korban Slamet Riyono (47) yang turut mengikuti jalannya sidang mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan penundaan pembacaan putusan majelis hakim di PN Bengkalis. Sebagai korban, Slamet menilai majelis hakim telah mempermainkan hukum, dan tidak berpedoman dengan rasa keadilan.

 "Saya ini rakyat jelata, kenapa dimain-mainkan. Sudah banyak habis tersita waktu dan meteri saya untuk mendapatkan rasa keadilan ini, kenapa juga harus dipermainkan, dan lagi pula terdakwa sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang dan tidak sendirian melainkan dibantu dengan rekan-rekannya, sampai membawa alat berat excavator. Selain itu juga sudah ada tiga laporan kepolisian yang kita tembuskan,” kata Slamet 

Terdakwa Nasirpan Rahmat dilaporkan atas Laporan Polisi nomor :LP/96/III/2014/SPKT/RIAU, tenggal 6 Maret 2014, tentang tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan serta pemalsuan surat. Nasirpan dilaporkan oleh Slamet Riyono.

Dalam laporannya Slamet menerangkan, terdakwa Nasirpan, 25 Januari 2014, sekitar pukul 09.00 WIB melakukan pengrusakan tanaman sawit, menyerobot lahan seluas 20 hektare, serta membuat surat palsu alas hak tanah. Lokasi perkara terjadi di Dusun Air Masuk, Desa Bandar Jaya/Sungai Air Masuk Sungau Bakung, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil. Nasirpan dalam kasus tersebut​ awalnya di​sangkakan melanggar pidana dengan Pasal 170 jo 385 jo 263 KUH Pidana.(mxh)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook