Disnakertrans Riau Haruskan HRD Perusahaan Ikuti Sertifikasi

Riau | Kamis, 26 Januari 2023 - 12:00 WIB

Disnakertrans Riau Haruskan HRD Perusahaan Ikuti Sertifikasi
Kepala Disnakertrans Riau Dr Imron Rosyadi ST MH. (DOK. RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP), melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial bagi HRD perusahaan di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di  Pekanbaru, Selasa-Kamis (24-26/1).

Sertifikasi kompetensi dimulai dengan asesmen kompetensi yang dibuka oleh Kepala Disnakertrans Riau Dr Imron Rosyadi ST MH. Dikatakannya, penyelenggaraan asesmen kompetensi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022.


''Asesmen dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan sekarang ini meliputi dua skema sertifikasi okupasi, yaitu untuk jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), dan jabatan Penata Pembuatan Perjanjian Kerja (P3K). Ke dua skema sertifikasi tersebut berada dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indoneisa (KKNI),'' katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial ini tidak semata-mata melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  Republik Indonesia Nomor 115 tahun 2022 saja, tetapi lebih jauh lagi juga dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Human Resources Manajemen (HRM) di perusahaan dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan industrial.

''Hal ini penting dan strategis dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Apabila semua tugas dan fungsi yang terkait dengan hubungan industrial ditangani oleh SDM yang kompeten, In Sya Allah tugas dan fungsi tersebut akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkualitas,'' ujarnya.

Selain itu, kesemuanya juga akan berdampak pada ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta peningkatan produktivitas, kesejahteraan dan daya saing karyawan maupun perusahaan.

''Bagi perusahaan, dengan adanya sistem sertifikasi kompetensi, akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekrutmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis,''  sebutnya.

Penyelenggaraan asesmen kompetensi untuk skema sertifikasi jabatan P3HI dan P3K ini merupakan langkah awal dari Disnaker Riau, bekerja sama dengan LSP HIP, dalam rangka memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM HRM di perusahaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang hubungan industrial.

''Langkah awal ini akan terus digulirkan secara berkelanjutan, baik pada skema sertifikasi yang sama maupun skema sertifikasi lain untuk jabatan-jabatan lain pada berbagai jenjang kualifikasi KKNI,'' ujarnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook