REMISI HARI BESAR

33 Napi Lapas Pasir Pangaraian Terima Remisi Hari Natal

Riau | Jumat, 25 Desember 2015 - 19:45 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP)-Sebanyak 33 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, Jumat, (26/12), pagi
mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015.

Dari jumlah itu, satu Napi mendapat remisi langsung
bebas.Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II
B Pasirpengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM di Aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasirpengaraian
        
Disaksikan  seluruh pejabat struktural dan Staf Lapas Klas II B
Pasirpengaraian beserta sejumlah Napi yang mendapatkan remisi.
        
Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM kepada Riau Pos, Jumat, (25/12) menyebutkan, 33 Napi yang
mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2015, bervariasi mulai
dari remisi 15 hari dan 1 (satu) bulan.
        
Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara
atau kasus yang bervariasi seperti narkoba, perampokan, pencurian,asusila dan lainnya
       
Mishbahuddin menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan
untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan
baik dalam menjalankan pidananya.Sehingga jika bebas kelak mereka
dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
        
Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang
dianutnya.Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada
Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat
Remisi khusus Nyepi.
        
Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi
khusus waisyak.

Mishbahuddin menjelaskan, remisi yang diberikan kepada
Napi, sesuai dengan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, baik itu
Remisi Umum yang diberikan pada tiap Hut Kemerdekaan RI 17 Agustus
tiap tahunnya ataupun remisi keagamaan tiap tahun yang diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.
        
Kalapas mengakui, 33 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah
memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan
menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran
disiplin.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian
narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa
hukuman.

’’Remisi khusus yang diberikan kepada 32 narapidana beragama
Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik.Karena itu hak nya napi,’’ tuturnya.(epp)

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook