Bupati Harus Evaluasi Kontrak Honorer

Riau | Rabu, 25 Desember 2013 - 08:53 WIB

Laporan EKA GUSMADI, Pekanbaru eka_gusmadi@riaupos.co

Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad tetap diminta Penjabat Gubri Djohermansyah Johan untuk melakukan evaluasi atas peraturan bupati (perbup) dan perjanjian kontrak honorer di lingkungan Pemkab Rohul. Ini terkait pemberhentian 19 pegawai honorer karena tidak mengikuti salat berjamaah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Djohermansyah yang bertemu dengan Achmad sesuai panggilannya, Jumat (20/12) malam lalu di kediaman mengungkapkan, dirinya memang sudah meminta klarifikasi dan menerima laporan masalah pemberhentian pegawai honorer tersebut.

Setelah menganalisa, memang ada hal yang harus dievaluasi baik oleh pegawai maupun aturan yang diterbitkan Bupati Rohul.

“Perbup dan perjanjian kerja yang mengikat dengan memberhentikan seseorang seperti itu tidak boleh, karena bisa menimbulkan opini tidak baik soal otonomi, kewenangan dan lainnya. Sudah disampaikan ke bupati untuk dievaluasi dan diperbaiki,” tegasnya saat ditemui Senin (23/12) di kantor gubernur.

Memang, dari laporan Bupati Rohul, masalah pemberhentian itu bukan pada perbup, karena tidak ada disebutkan.

Hanya saja, memang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Rohul sebelum bekerja terlebih dahulu meneken perjanjian kontrak.

Diceritakan Dirjen Otda Kemendagri tersebut, memang di perjanjian kerja tersebut disebutkan honorer harus disiplin, harus wajib beribadah, dan lainnya.

“Total ada 21 item,” sambungnya.

Hal inilah yang menjadi acuan kenapa terjadinya pemecatan pegawai honorer tersebut.

“Sebab kalau tidak memenuhi perjanjian, maka siap diberhentikan, dan itu diteken pegawai honorer sebagai kesepakatan. Inilah yang saya coba carikan jalan keluar,” lanjutnya.

Karenanya, Pj Gubri meminta Bupati Rohul untuk mengecek lagi pemecatan 19 pegawai honorer dengan melakukan pemanggilan ulang dan akan dilihat sebagai bahan pertimbangan. Kalau memang bisa diberikan kesempatan melalui kontrak baru di 2014 mendatang, sambungnya tentu bisa saja dilakukan selama sudah ada perubahan terhadap mereka.

“Yang jelas semuanya ada solusi dan bisa diselesaikan secara adat. Niat Pak Bupati tentunya sangat baik dengan mengajak seluruh pegawainya taat dalam beribadah. Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook