Pemkab Ajukan Penangguhan Kades Mahato Sakti

Riau | Rabu, 25 Desember 2013 - 08:48 WIB

PASIRPENGARAIAN (RP)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Selasa (24/12) mengajukan permohonan penangguhan penahan Kepala Desa Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara Malius kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti SE SIK MH.

Malius  ikut menjadi salah satu tersangka bentrok fisik masyarakat Mahato Sakti dengan pamswakarsa PT MAN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Surat permohonan penangguhan penahan Kades Mahato Sakti ditujukan kepada Kapolres Rohul itu dengan nomor 180/HKO/899, tertanggal 24 Desember 2013  ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi.

Terpantau, siang kemarin, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi bersama Ketua LAMR Rokan Hulu H T Rafli Armien SSos, Asisten I Setda Rohul Drs M Munif MSi, Kepala

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Budhia Kasino.

Didampingi Kabag Hukum Setda Rohul  Helfiskar SH, Kabag Tapem Setda Rohul H Syofwan SSos, Camat Tambusai Utara Gorneng SSos mendatangani Polres Rokan Hulu.

Selain melakukan silaturrahim, Bupati menyampaikan surat permohonan penangguhan penahan Kades Mahato Sakti tersebut.

Setelah pertemuan sekitar 20 menit, Orang Nomor Satu Rokan Hulu itu didampingi Kapolres Rohul menjenguk Kades Mahato Sakti dan 7 orang Warga Mahato Sakti yang ditahan sel Mapolres Rohul, pascapecahnya bentrok dengan Pamswakarsa PT MAN.       

Bupati Rohul langsung berdialog dengan masyarakat dan Kades Mahato Sakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok fisik. Bupati juga menanyakan kondisi kesehatan dan konsumsi mereka.

‘’Gimana sehat, apa udah makan, aman kan,’’ kata Achmad saat di dalam sel.

Kades Mahato Sakti Mahlius dan tujuh warga Mahato pun menjawabnya, ”alhamdulillah sehat, untuk komsumsi makan, aman-aman saja”. Mereka mengaku semenjak ditangkap mereka diperlakukan dengan sangat wajar dan dilayani dengan baik oleh Polres Rohul.

Usai menjenguk Kades Mahato Sakti, Bupati kepada wartawan menjelaskan, kedatangannya ke Polres Rohul bertujuan untuk sinkronisasi dengan Polres Rohul terkait pengamanan Natal dan penyambutan tahun baru 2014.

Selain membicarakan pelaksanaan kegiatan upacara bersama dengan seluruh Satpam di Rohul, Senin (30/12) mendatang.

Disamping menjenguk Kepala Desa Mahato Sakti  dengan Warga Mahato Sakti yang kini menjalani proses hukum di Polres Rohul, paska bentrok fisik kemarin.

Dia mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kades mahato Sakti Malius kepada penyidik, karena Malius merupakan pejabat publik di pemerintahan desa.

Sehingga akan berdampak terganggunnya pelayanan kepada masyarakat Desa Mahato Sakti.

Apalagi dalam waktu dekat pengamanan Natal dan tahun baru. Di samping menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum, dibutuhkan mobilisasi kades.

‘’Atas pertimbangan itulah kita meminta pada penyidik Polres Rohul untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan Kades,’’ kata Achmad.

Bupati menjamin, Kades Mahato Sakti tidak akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali. Dia mengimbau kepada masyarakat Desa Mahato Sakti jangan terpancing emosi terhadap isu-isu yang tidak bertanggungjawab dan tetap menjaga situasi di desa kondusif aman dan tertib.

‘’Saya akan pangggil besok (PT MAN). Pamswakarsa itu harus dibubarkan. Kita dan Forkopimda Rohul masih sanggup melakukan pengamanan di Rohul, tak perlu didatangkan dari luar,’’ jelasnya.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH yang diwawancarai wartawan, Selasa (24/12) menyebutkan, kunjungan Bupati Rohul hal yang wajar-wajar saja.

Dia membenarkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahan Kades Mahato Sakti yang ditandatangani Bupati Rohul.

Menurutnya, untuk penangguhan penahanan itu haknya tersangka dan itu telah diatur didalam undang-undang, tapi penyidik juga punya kewenangan untuk memberikan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut.

‘’Pengajuan permohonan penangguhan Kades Mahato ini, menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik.Karena kita tau Kades sebagai pejabat publik dan melayani masyarakat. Pertimbangan hukum, mereka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,’’ jelasnya.

Dasar penangguhan penahanan yang diminta Bupati Rohul, selain pejabat publik, pelayanan masyarakat dan menjelang pemilu dibutuhkan mobilisasi kades.Dia menegaskan, kalaupun ditanggungkan, proses hukumnya tetap jalan.

Kapolres menjelaskan, kebijakan yang diambil Kades, sebagai kontek sosial, yang menyebabkan suatu sistim disana, karena Pamswakarsa PT MAN diduga bertindak sebagai preman.

Lalu Kades mendapat laporan masyarakat, diakomodir dan mengambil suatu keputusan yang disampaikan.

‘’Kades menyuruh seseorang untuk melakukan tindak pidana, untuk  mengakomodir kegiatan sosial, pertanggungjawaban dia seorang kades,’’tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul mengaku sangat setuju Pamswakarsa perusahaan dibubarkan, sebab jasa pengamanan satpam maupun security yang bekerja di perusahaan resmi, mereka harus mendapatkan  lisensi dari Polri untuk standar pengamanan di lingkungan perusahaan.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook