GUNAKAN KENDARAAN PLAT BM

Perusahaan Bakal Diwajibkan

Riau | Senin, 25 November 2019 - 08:30 WIB

Perusahaan Bakal Diwajibkan

RIAU (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPRD Riau tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah baru, khusus mengatur kendaraan perusahaan. Di mana dengan Perda baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak kendaraan yang digunakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Husaimi Hamidi yang membidangi persoalan pendapatan, Ahad (24/11).


Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya mendapati banyaknya perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan plat non BM. Artinya, pajak kendaraan yang digunakan dibayarkan di provinsi lain. Namun yang menanggung akibat dari penggunaan kendaraan tersebut justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita lihat truk atau kendaraan angkutan yang digunakan perusahaan banyak dari luar. Contoh BK, ada juga plat BA, BH dan lain sebagainya. Sangat jarang kita temukan yang plat BM. Artinya apa, truk besar-besar itu bayar pajaknya ke daerah lain, jalan yang rusak jalan kita," sebut Husaimi.

Diharapakan dengan adanya perda yang baru tersebut, seluruh kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan di Riau menggunakan plat BM. Sehingga secara otomatis pajak kendaraan masuk ke kantong daerah. Ia meyakini, jika hal itu bisa terealisasi maka PAD Riau akan terdongkrak cukup tinggi. Mengingat jumlah perusahaan di Riau sangat banyak.

"Kita coba hitung berapa

perusahaan sawit di Riau? Berapa perusahaan kertas dan sebagainya. Berapa kendaraan operasional mereka? Kalau kita wajibkan semua harus pakai BM, maka berapa banyak pajak kendaraan yang bisa digarap pemda? Sangat banyak! Ini potensi," tegasnya.

Ia berharap rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Khususnya masyarakat Riau yang nantinya bakal menikmati hasil dari peningkatan PAD tersebut. Salah satunya contohnya adalah peningkatan pembangunan infrastuktur bila jumlah uang yang dimiliki daerah bertambah.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook