PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ihkwan Ridwan mengatakan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir Kota Pekanbaru masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan verifikasi. Jika Kemendagri menyetujui Ranperda Parkir, dapat dipastikan masyarakat Pekanbaru akan menjerit.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Ranperda Parkir dinilai tidak wajar dan terlalu tinggi.
Dimana untuk sepeda motor dibebankan parkir sebesar Rp5.000 dan mobil Rp 8.000.
"Dari kita evaluasinya sudah lengkap. Dua pekan lalu Ranperda Parkir Pekanbaru kita ajukan ke Kemendagri untuk diverifikasi," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ihkwan Ridwan kepada faktariau.com, Rabu (25/11).
Soal hasil verifikasinya, kata Ridwan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan aturan diatasnya. Makanya sebagai pertimbangan untuk Kemendagri, pihaknya juga telah melampirkan sebuah kliping koran atas keluhan dan penolakan masyarakat Pekanbaru tentang Ranperda tersebut.
"Kita belum tau kapan turunnya. Soalnya ribuan Ranperda yang mengantri di Kemendagri. Untuk Ranperda Parkir Kepulauan Meranti saja masukan bulan April sampai sekarang belum turun. Bisa jadi Ranperda Parkir Pekanbaru akhir tahun baru selesai," tutupnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi