PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Waktu untuk Pengesahan APBD Murni 2016 seusuai dengan peraturan harus disahkan sebulan sebelum masa anggaran berakhir.
Untuk itu DPRD Riau masih menunggu hasil KUA PPAS dari Tim Anggran Pemerinta Daerah (TAPD)
Ketua komisi C DPRD Riau Anderson yang juga anggota banggar mengatakan, secara angka-angka sudah sepakat antara TAPD dengan banggar. Namun, pihaknya masih menunggu hasil dari penyusunan kegiatan untuk APBD tersebut dari pemprov
"Eksekutif itu sekarang sedang menyusun kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, nomen klaturnya itu sesuai dengan KUA PPAS," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk pengesahan APBD murni tersebut tergantung kesiapan dari TAPD untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (RAPBD) tersebut kepada DPRD.
" Tergantung kesiapan eksekutif, kalau eksekutif cepat menyampaikan ke sini tentu cepat pula kita laksanakan," jelasnya
"Kita berharap jangan sampai lewat pihak eksekutif menyampaikan sesuai waktu yang ditetapkan kepada kita, namun kalau tidak bisa ya terpaksa di undur tiga atau empat hari setelahnya," ungkapnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi