DINAS SOSIAL DAN PEMAKAMAN (DISSOSKAM)

Dissoskam Incar Koordinator Gepeng

Riau | Rabu, 25 November 2015 - 11:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Sosial dan Pemakaman (Dissoskam) Kota Pekanbaru akan mengincar koordinator gelandangan dan pengemis (Gepeng). Pasalnya, Gepeng diprediksi akan meningkat jelang natal dan tahun baru. Untuk menertibkannya, Dissoskam bersama Satpol PP mengincar koordinatornya.

Demikian diungkapkan Kepala Dissoskam Pekanbaru Chairani kepada Riau Pos, Selasa (24/11). Ia juga menyebutkan, para gepeng yang sebagian besar berasal dari luar Pekanbaru memanfaatkan momen untuk meraup untung dari belas kasihan orang lain.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Apalagi tren kehadiran gepeng ini marak terjadi pada hari kebesaran. Apalagi dalam waktu dekat ini hari Natal, otomatis banyak gepeng mangkal di gereja-gereja. Soalnya, kedatangan gepeng dinilai telah menyebabkan penyakit sosial yang marak di Pekanbaru, terutama di hari besar keagamaan. Makanya menangkap koordinator gepeng ini menjadi salah satu target kami bersama Satpol PP,”paparnya.

Langkah ini, kata Chairani, dilakukan seiring melonjaknya jumlah Gepeng. Sebab ditengarai adanya oknum yang menjadi koordinator bagi kedatangan pengemis, gelandangan, anak jalanan, dan pengamen.

Dengan menangkap mereka, kata Chairani, bisa memotong mobilisasi Gepeng yang berasal dari luar daerah masuk ke Pekanbaru. “Mereka memang sifatnya musiman, jadi saat momen seperti tahun baru akan ramai,” katanya.

Namun Chairani menuturkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tetap akan menggelar razia. “Kami berharap Dissoskam daerah asal mereka (gepeng,red) bisa memberi pengertian. Tapi kitakan tidak bisa menjamin mereka datang lagi,”katanya.

Untuk mengantisipasi maraknya gepeng, saat ini Dissoskam dan Satpol PP Pekanbaru mengincar koordinator para Gepeng. Yang nantinya akan diberi sanksi, sehingga dapat mengurangi jumlah Gepeng.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Riau No 12/2008 tentang Gelandangan dan Pengemis dengan denda sebesar Rp50 juta.(cr4/nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook