TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, mengamankan sekitar 300 karton rokok ilegal di Rumbai, Kecamatan Kempas, Ahad (22/11) malam.
Rokok-rokok tersebut dikabarkan berasal dari daerah kawasan bebas Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan sedang melakukan pendalaman atas barang itu.
“Benar dini hari itu, prtugas kita berhasil mengamankan selitar 300 karton rokok ilegal dari kawasan bebas Batam, “ terang Humas KPPBC Tembilahan Agustinus Rahmad Subagio, Selasa (24/11).
Agus sendiri belum dapat memberikan keterangan terlalu jauh. Mengingat sedang dilakukan proses pendalaman oleh unit yang menangani masalah tersebut. “Lagi proses pendalaman. Sudah beberapa hari teman-teman kita enggak tidur. Kita juga manusia punya kemampuan terbatas,” ujar Agus saat ditanya apa status barang tangkapan itu.(adv/mal)