PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Provinsi (Pemprov) Riau meraih penghargaan "Paramakarya" dari Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/11).
Dua UMKM Riau itu adalah Dalang Collection untuk kategori perusahaan kecil dan Tenun Siak Wan Fitri untuk penghargaan perusahaan skala menengah.
Karo Humas Setda Prov Riau, Darusman mengakui dua UMKM Provinsi Riau mendapatkan penghargaan "Paramakarya" setelah melalui penilaian dari tim auditor pusat dan daerah yang di verifikasi oleh dewan juri yang diketuai oleh Hariyadi Sukamdani dari Apindo.
"Penghargaan ini diberikan untuk lebih memasyarakatkan dan konsep kualitas serta produktifitas sehingga dapat menjadi panutan bagi perusahaan-perusahaan yang lain untuk lebih maju lagi," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau Darusman.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing merupakan upaya yang perlu dilakukan secara terus-menerus, baik ditingkat pusat maupun daerah pada skala makro maupun skala mikro,"ujar Darusman, Selasa (24/11).
Untuk diketahui dua UMKM Riau ini mendapatkan penghargaan ini bersama 22 perusahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, terdiri dari 11 perusahaan skala kecil, dan 11 perusahaan skala menengah.
Kriteria yang menjadi dasar penilaian antara lain kepemimpinan, perencanaan strategi, fokus pada pelanggan dan perluasan pasar, pengembangan kompetensi SDM dan organisasi, kelengkapan data, informasi dan analisa, manajemen proses dan hasil usaha.
Penilaian ini diverifikasi Dewan Juri yang berkompeten, diketuai Haryadi Sukamdani (Apindo), Frans Mardi Hartanto (ITB), Estiarty Haryani (Kemnaker) Siti Junaedah (Kemnaker), Kunjung Masehat (Kemnaker), Hamidi Rahmat (Setneg) Pratito Seoharyo (BKPM), Payaman Simanjuntak (LPN), Moedjiman(LPN), Dyah Anita Prihapsari( IWAPI), Nina Tursina (Apindo) R. Abdullah (SPKEP SPSI) dan Baso Rukman Abd Jihad(DPP KSPSI).
Dunia usaha yang mendapatkan penghargaan "Paramakarya" adalah dunia usaha yang telah berhasil menpertahankan dan meningkatkan tingkat produktifitasnya minimal 3 tahun berturut-turut.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi