Komisi I Terima Kungker DPRD Kuansing

Riau | Sabtu, 25 Agustus 2018 - 11:06 WIB

Komisi I Terima Kungker DPRD Kuansing
Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said, menerima cenderamata dari DPRD Kuansing, Jumat (24/8/2018).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)---- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kuantan Sengingi (Kuansing), Jumat (24/8) pagi kemarin.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Saat itu, Komisi I DPRD Inhil didampingi Dinas Komunikasi dan Informatika Persantik (Kominfops) Inhil. Demikian pula DPRD Kuansing, yang ikut didampingi Diskominfops Kuansing.

Pertemuan yang membahas perosoan seputar Izin Penyiaran Publik (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio. Mengingat legalitas itu diatur dalam UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal sudah tertera dalam UU tersebut bahkan juga diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

‘’Juknis Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomot 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusuf Said menambahkan, satu syarat itu antara lain adanya peraturan daerah (perda) dan Dewan Pengawas LPPL Radio. Di mana di dalam pelaksanaannya akan menggunakan APBD.

Dicontohkannya, seperti Radio Republik Indonesia (RRI) yang juga merupakan LPP Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini yang akan mengawasi kinerja LPPL sejak saat itu dan kedepanya.

Bercerita tentang  pembuatan Perda Radio, pungkas Yusus Said, agak berbeda dengan perda lainnya. Sebab Perda Radio lebih spesifik.(ind)

 Dia mengharapkan agar Perda LPPL Inhil dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi bagi DPRD dan Pemkab Kuansing dalam penyusunan Perda tentang LPPL Radio.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kuansing Fikri Fikar, menuturkan, pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing akan mengajukan permohonan izin agar radio mereka dapat kembali mengudara.

‘’Kami akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat untuk mempersiapkan dokumen izin radio. Terutama adalah perda yang menjadi syarat utama dalam pengurusan izin tersebut.

Maka dari itu pihaknya memerlukan masukan dari DPRD Inhil yang saat ini telah memiliki IPP tetap televisi dan IPP tetap radio.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook