DURI (RIAUPOS.CO) - BAGIAN Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mandau mendapat laporan warga, perihal dugaan penyediaan layanan plus-plus di beberapa salon yang beroperasi di Kota Duri. Kalau laporan itu terbukti, berarti salon bersangkutan telah menyalahi izin.
Menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut, jajaran Satpol PP setempat langsung turun ke lapangan, Senin (24/7) kemarin. Penyisiran tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Maspuri SH. Puluhan anggota Satpol PP dikerahkan ke lapangan.
Morris Salon di Jalan Mawar Duri, merupakan tempat pertama yang didatangi. Di lantai dua, petugas mendapati lampu ruangan mati. Namun ada dua aktivitas pemijatan di ruangan yang dibatasi sekat kain. Satu pelanggan berpakaian lengkap. Yang satu lagi hanya bercelana pendek. Pemilik salon bersikukuh pelanggannya hanya facial saja, bukan lagi mendapat layanan plus-plus.
Seluruh ruangan di salon itu dicek satu-persatu. Tak hanya di lantai dua saja, ruangan yang ada di lantai tiga pun diperiksa oleh petugas. Belum didapati indikasi kuat layanan plus-plus di tempat itu. Identitas lima pekerja juga dicek. Ternyata hanya dua yang ber-KTP. Tiga lagi tak punya. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.(ksm)