PEKANBARU (RP) - Tra disi kejahatan tahunan di bulan Ramadan jelang Idul Fitri kambuh lagi.
Sindikat pengedar uang palsu mulai beraksi. Di Riau, selama Januari-Juni 2012 ditemukan 173 lembar uang palsu dengan nominal Rp11,9 juta.
Sedangkan sebelumnya, tahun 2011 ditemukan Rp13,34 juta dan tahun 2010 ditemukan Rp6,26 juta.
Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Riau, Hari Utomo meminta masyarakat lebih berhati-hati. ‘’Kami imbau saat melakukan transaksi betul-betul mengecek keaslian uang,’’ pesan Hari Utomo kepada Riau Pos, Selasa (24/7).
Hari menjelaskan, pecahan uang palsu yang paling banyak ditemukan nominal Rp50 ribu yang mencapai 98 lembar (Rp4,9 juta). Selanjutnya pecahan Rp100 ribu 61 lembar (Rp6,1 juta), Rp20 ribu lima lembar (Rp100 ribu) dan Rp10 ribu hanya satu lembar.
‘’Ini harus menjadi perhatian bersama, agar lebih berhati-hati,’’ ulasnya lebih lanjut.
Menurut pejabat yang hobi sepakbola ini, Bank Indonesia Riau sudah melakukan berbagai sosialisasi agar masyarakat terhindar dari praktik peredaran uang palsu.
Bahkan di berbagai kesempatan seperti pameran yang diikuti Bank Indonesia Riau, pihaknya selalu melakukan sosialisasi keaslian uang agar masyarakat terhindar dari peredaran uang palsu tersebut.
‘’Paling gampang dengan cara tiga D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Langkah antisipasi ini sangat diperlukan untuk meminimalisir agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Polri berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu di Temanggung Jawa Tengah Senin (23/7) lalu. Polri mengingatkan warga waspada.
‘’Kita adakan operasi terpadu bersama dengan Bank Indonesia,’’ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa (23/7).
Biasanya, uang palsu beredar di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan tradisional yang tidak dilengkapi alat deteksi yang canggih.
Polri meminta pedagang melengkapi tokonya dengan scanner atau alat pengecek sejenis. ‘’Jika tak memungkinkan bisa dideteksi dengan cara tradisional seperti dilihat, dipegang, dan diterawang,’’ kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Beberapa modus yang sering digunakan misalnya menawarkan menukar uang palsu dengan uang asli ditambah imbalan tertentu. Misalnya uang palsu senilai Rp1 juta cukup dibeli dengan Rp500 ribu. ‘’Itu harus ditolak tegas,’’ katanya.
Selain itu ada juga modus menitipkan uang di depan mesin ATM dan meminta bantuan transfer dengan alasan darurat. ‘’Jika tidak yakin ditolak saja, karena bisa jadi uang tunai yang diberikan sebagai pengganti itu palsu,’’ tambah Boy.
Pelaku bisa dijerat Pasal 254 KUHP tentang pengedaran uang palsu dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Agung Budi Maryoto menjelaskan, anggotanya sudah bergerak ke pasar-pasar tradisional di seluruh DKI Jakarta.
‘’Kita beri sosialisasi, terutama pada pedagang-pedagang yang tidak punya alat canggih,’’ katanya.(mar/rdl/jpnn)