Pjs Bupati Warnai Jalannya Pemerintahan

Riau | Senin, 25 Juni 2018 - 11:21 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)---Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin mengakui kehadiran Pejabat Sementara (Pjs) Bupati H Rudyanto, telah mewarnai jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Kalimat itu disampaikan Sekda Inhil saat menyampaikan kata perpisahan  oleh Pjs Bupati Inhil yang sudah mengakhiri masa dinasnya sekitar kurang lebih empat bulan. Selama bertugas, sekda menilai Pjs Bupati Inhil telah benar-benar menjalankan amanah sebagai pemimpin.

‘’Walaupun hanya 4 bulan 9 hari, Pjs Bupati telah menelusuri hampir seluruh daerah yang ada di Kabupaten Inhil,” papar sekda.

Lanjutnya, di sisi pemerintahan daerah, Pjs Bupati juga telah berkoordinasi secara intensif dengan segenap forum komunikasi pimpinan daerah, khususnya dalam rangka persiapan pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

‘’Banyak yang telah berhasil dilakukan, mulai dari koordinasi terkait pelaksanaan pembangunan, juga melakukan terobosan lainnya,” sebut sekda.

Baru-baru ini, para ASN di lingkungan Pemkab Inhil menerima THR sebesar gaji satu bulan plus tunjangan kinerja. Hal itu dapat terealisasi atas persetujuan Pjs Bupati, yang telah memberikan dedikasinya.

Selain kinerja positif yang ditunjukkan selama menjabat, sekda mengatakan, Pjs Bupati Inhil juga merupakan sosok yang tegas dan disiplin. Ketegasan dan kedisplinan Pjs Bupati, kata sekda, kerap menyasar para jajarannya di lingkungan pemerintah.

Selama menjabat, Pjs Bupati pernah beberapa kali memberikan teguran kepada kepala OPD atas tindakan indisipliner atau dianggap tidak disiplin. Surat teguran peringatan yang didapat, tentunya akan menjadi dasar perbaikan kinerja kedepannya.

‘’Selaku sekda dan atas nama Pemkab Inhil, ataupun individu saya memohon maaf atas segala kesalahan, kekhilafan dan kekurangan yang diperbuat selama masa kepemimpinan Pjs Bupati,’’ ucapnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook