PEKANBARU (RP) — Dua pekan jelang memasuki bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau mengimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam supaya konsisten menutup aktivitasnya selama Ramadan.
Meski imbauan tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota, namun Pemprov tetap menyiapkan sanksi tegas kepada pihak yang nyata-nyata melakukan pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Provinsi Riau Nizhamul kepada Riau Pos, Senin (24/6) di kantor gubernur.
Menurutnya izin yang biasanya dikeluarkan melalui edaran bupati/wali kota jelang Ramadan diharapkan dapat ditaati pemilik usaha hiburan dan rumah makan.
“Kepada seluruh pemilik rumah makan dan hiburan yang memang dengan tegas dilarang agar mematuhi segala aturan. Karena tentu semua berdasarkan Perda dan Satpol PP Provinsi Riau siap untuk membantu kabupaten/kota jika memang diperlukan,” ujarnya.
Sebagai pihak yang mem-back up kabupaten/kota, Nizhamul menambahkan jika ada pihak yang tetap melanggar dan tidak mematuhi aturan maka akan diberikan sanksi tegas nantinya.
“Sanksi pasti diberikan, bisa saja sampai pada pencabutan izin,” kata pria yang akrab disapa Among tersebut.(egp)