PEKANBARU (RP)- Sebagian mobil dinas (mobdin) di lingkungan pemerintahan diusulkan tidak wajib pertamax.
Beberapa kendaraan operasional khusus, masih boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti ambulance dan mobil pengangkut sampah.
Pertimbangan itu diberikan karena beberapa kendaraan khusus tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, kendaraan tersebut tidak digunakan pejabat di lingkungan Pemerintahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau Edi Kusdarwanto kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Pekanbaru mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut ke Biro Perlengkapan.
‘’Kami masih membahas tentang mobdin mana saja yang dikenakan wajib gunakan BBM Non Subsidi ini. Itu yang masih diolah, sehingga nantinya keluar kebijakan yang bisa dilaksanakan dan menjadi contoh yang lain,’’ terangnya.
Dia menilai, langkah pemberian stiker untuk kendaraan pemerintah yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi itu sudah tepat.
Namun, beberapa kendaraan khusus tersebut juga harus dipertimbangkan, supaya tidak membebani anggaran daerah.
‘’Mobil-mobil plat merah ini yang bukan digunakan pejabat, tetapi digunakan untuk operasional penunjang pelayanan kepada masyarakat, seperti mobil ambulance, mobil pengangkut sampah dan mobil operasional lainnya. Apa iya harus kita berlakukan seperti itu,’’ tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai jumlah kendaraan dinas yang memiliki tugas khusus itu, dia mengaku tidak mengetahui secara detail. Saran itu yang akan disampaikan kepada Biro Perlengkapan.
‘’Meski jumlah mobil operasional itu hanya sebagian kecil saja, tetap harus menjadi pertimbangan dan harus diperhitungkan juga. Itulah, yang masih belum tahu bagaimana formatnya. Karena masih kita bahas,’’ imbuh Edi.(rio)