Laporan MAHYUDI, Jakarta Mahyudi@riaupos.com
Komisi II DPRD Kampar menemui Pimpinan Komisi IV DPR RI terkait dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang kini tengah disusun Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Mereka mengajukan menolakan atas perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang telah diserahkan Tim Terpadu (Timdu).
Pasalnya, dalam perubahan itu ratusan ribu hektare kawasan hutan di Kampar dialihfungsikan menjadi areal perkebunan.
Aspirasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Syahrul Edy (F-PKS) didampingi Repol, Hendri, Sujarwo, Anton dan Wilson Siregar (PDK) kepada Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Kamis (24/5).
Mereka diterima Wakil Ketua Komisi IV, Ibnu Multazam (F-PKB) dengan didampingi oleh tiga anggota DPR RI dari pemilihan Riau, yakni Ian Siagian (FPDI Perjuangan), Hj Nurliah dan Adi Sukemi (FPG) di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).
‘’Garis besarnya, kami ingi menyampaikan bahwa perubahan RTRWP yang diserahkan Timdu berbeda jauh dengan yang diinginkan Pemda dan masyarakat Kampar. Kalau kita, dalam pelepasan hutan hanya merekomendasikan, pemukiman yang dihuni puluhan tahun, harus dilepas, sementara perusahaan harus ditolak,’’ ujar Repol.
Repol menduga usulan tim terpadu itu banyak permainan demi kepentingan segelintir orang dan mengeyampingkan permintaan dari masyarakat. Padahal kata dia, pemukiman dan areal perkebunan masyarakat yang sudah ditempati puluhan tahun lalu, meskipun berada di kawasan hutan.
‘’Kalau kita dalam pelepasan hutan hanya merekomendasikan kalau pemukiman yang sudah dihuni puluhan tahun harus dilepas, sementara perusahaan harus ditolak,’’ tegasnya.
Menangganpi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menyambut baik aspirasi sekaligus masukan bagi Komisi IV pada saat pembahasan RTRWP Riau dalam waktu dekat ini bersama pihak Kemenhut dan stakeholder terkait lainnya.
‘’Ini tentu saja masukan bagi kami dan menjadi bahan pertimbangan pada saat pembahasan RTRWP Riau. Jika memang masih bermasalah, tidak akan kita setujui dan dikembalikan kepada Timdu atau Kemenhut,’’ ungkapnya.
Untuk meyakinkan pihaknya, Ibnu meminta agar DPRD Kampar melengkapi dokumen-dokumen yang bisa dibuktikan secara faktual bahwa ternyata banyak kawasan hutan yang diloloskan Timdu menjadi areal perkebunan untuk kepentingan perusahaan.
‘’Kita tunggu data lengkapnya dari DPRD Kampar secepatnya,’’ pinta Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, pada saat pembahasan RTRWP Riau nanti pihaknya juga akan melibatkan Pemprov Riau, Pemda Kampar dan Pemkab/Pemko se-Riau lainya termasuk DPRD dari provinsi dan Kabupaten/Kota.(izl)