PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Arahan diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua instansi pusat ini meminta agar tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN) diberikan hanya pada yang berkompeten.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, Selasa (23/4) memaparkan, tunjangan yang diberikan kepada para ASN tidak bisa sembarangan lagi.
‘’Setiap pemberian tunjangan harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki ASN tersebut,’’ kata dia.
Dilanjutkannya, sesuai permintaan Kemenpan RB dan KPK, setiap jabatan itu harus memiliki nilai kompetensi. ‘’Inilah yang sedang kami susun sebagai syarat untuk penerimaan atau tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN,’’ sambungnya.
Untuk penerapan ini, Sekdako menyebut kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi standar kompetensi jabatan. ‘’Untuk sosialisasi standar kompetensi jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari,’’ ucapnya
Sosialisasi ini sendiri selain dibuka Sekdako Pekanbaru, juga dihadiri Asisten Deputi Bidang Kompetensi Kemenpan RB. ‘’Karena pentingnya sosialisasi ini, semua pimpinan OPD agar bisa serius mengikuti sosialisasi,’’ ujarnya.(ali)