Tunjangan untuk yang Berkompeten

Riau | Kamis, 25 April 2019 - 16:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Arahan diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua instansi pusat ini meminta agar tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN) diberikan hanya pada yang berkompeten.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, Selasa (23/4) memaparkan, tunjangan yang diberikan kepada para ASN tidak bisa sembarangan lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Setiap pemberian tunjangan harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki ASN tersebut,’’ kata dia.

Dilanjutkannya, sesuai permintaan Kemenpan RB dan KPK, setiap jabatan itu harus memiliki nilai kompetensi. ‘’Inilah yang sedang kami susun sebagai syarat untuk penerimaan atau tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN,’’ sambungnya.

Untuk penerapan ini, Sekdako menyebut kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi standar kompetensi jabatan. ‘’Untuk sosialisasi standar kompetensi jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari,’’ ucapnya

Sosialisasi ini sendiri selain dibuka Sekdako Pekanbaru, juga dihadiri Asisten Deputi Bidang Kompetensi Kemenpan RB. ‘’Karena pentingnya sosialisasi ini, semua pimpinan OPD agar bisa serius mengikuti sosialisasi,’’ ujarnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook