PEKANBARU (RIAUPOSC.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembagian kuota haji 2023, Kamis (23/2). Berdasarkan Kemenag.go.id, Riau dapat jatah sebanyak 5.047 jemaah. Selanjutnya, Kemenag Riau merilis kuota JCH untuk 12 kabupaten/kota di Riau. Namun, belum termasuk data JCH cadangan dan petugas haji. Dari 12 daerah, Pekanbaru mendapatkan kuota terbanyak yakni 948 orang.
Selanjutnya, diikuti Kampar dengan kuota 851 orang, Indragiri Hilir sebanyak 766 orang, Pelalawan 432 jemaah, Bengkalis 409 jemaah, Rokan Hulu sebanyak 398 jemaah, Rokan Hilir 257 jemaah, Kuantan Singingi 239 jemaah, Indragiri Hulu sebanyak 219 jemaah, Siak 189 jemaah, Kepulauan Meranti sebanyak 157 jemaah, dan terakhir Dumai dapat jatah 143 jemaah.
“Setelah kuota nasional, kami menunggu hasil verifikasi kuota kabupaten/kota yang masuk berdasar nomor porsi setelah diketahui berapa jumlahnya. Untuk sementara, hasil verifikasi Pekanbaru masuk kuota 948 jemaah,” ujar Kepala kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs H Syahrul Mauludi MA, Jumat (24/2).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Riau, Syahrudin mengatakan selain melaksanakan verifikasi kuota kabupaten/kota, Kemenag se-Riau juga diimbau melakukan percepatan dokumen paspor jemaah.
Ditambahkan Syahrudin, setelah penetapan kuota nasional tersebut, semua Kemenag segera menyusun regu para jemaah serta rombongan. “Percepatan dokumen lanjut terus. Kemudian di daerah menyusun jemaah ke dalam regu, rombongan, dan kloter (kelompok terbang),” katanya.
Syahrudin mengatakan kuota sementara untuk kabupaten/kota telah dirilis Kemenag Riau dan telah diketahui Kemenag kabupaten/kota. Data kuota sementara tersebut akan sama dengan kuota sebenarnya. Hanya saja belum ditambahkan JCH cadangan dan petugas haji. Berdasarkan data tersebut, total kuota sebanyak 5.008. Sedangkan kuota untuk Riau yang telah dirilis secara nasional sebanyak 5.047. Sementara data jemaah masuk cadangan dan petugas haji tersebut belum dirilis secara resmi Kemenag Riau.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintesifkan komunikasi dengan pihak Kedutaan Arab Saudi terkait penerbitan visa JCH. Disepakati, JCH berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan melakukan rekam biometrik.
Kepala Subdit Dokumen Haji Ditjen PHU Kemenag Zainal Ilmi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik. Yakni, perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata, serta perekaman tanda tangan. Di mana, semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Namun, ada pengecualian yang diberikan. JCH berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Kemudian, bagi jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, seperti kondisi kesehatan, maka harus menyertakan surat keterangan dokter. Surat tersebut wajib di-upload pada aplikasi Saudi Visa Bio.
”Jemaah yang belum melakukan perekaman biometrik via aplikasi Saudi Visa Bio akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” jelasnya, Jumat (24/2).
Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap e-mail dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Akan tetapi, jika e-mail dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kemenag maka tak ada batasan kuota (unlimited). ”Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” tuturnya.(das)