PENGAKUAN KOMPETENSI ADALAH HAK PEKERJA

LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi Gelar Pelatihan Askom

Riau | Sabtu, 25 Februari 2023 - 09:15 WIB

LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi Gelar Pelatihan Askom
Peserta pelatihan Asesor Kompetensi (Askom) tenaga kerja konstruksi ditaja LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi foto bersama di Kantor Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Riau, Jalan Dr Leimena, Pekanbaru, Jumat (24/2/2023). Pelatihan digelar 21-25 Februari 2023. (LSP LPK UNTUK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk memenuhi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memiliki asesor kompetensi sebagai salah satu perangkat kerja, maka LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi mengadakan pelatihan Asesor Kompetensi (Askom) tenaga kerja konstruksi.

Pelatihan Askom tersebut diadakan di kantor Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Riau Jalan Dr Leimena No 28-30-32 Pekanbaru selama tanggal 21-25 Februari. Pelatihan ini diikuti 24 peserta calon Askom.


Pelatihan ini dibuka oleh  Ketua LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi Ir Enno Yuniarto MT IPM BAA. Setelah ini juga akan ada pelatihan Askom angkatan kedua di tanggal 28 Februari sampai 4 Maret di lokasi yang sama.

Pelatihan Askom ini juga dihadiri komisioner BNSP Aldo Tobing. Aldo Tobing menjelaskan tentang kebijakan sertifikasi BNSP. Pelatihan ini juga menurutnya amat penting, karena bagian dari upaya menjamin mutu pekerjaan.

”Askom merupakan penjaminan mutu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Sehingga LSP dapat menghasilkan asesor yang kompeten dalam melaksanakan asesmen terhadap tenaga kerja,” sebut Aldo.

Sertifikat Kompetensi, tambah Aldo, merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Standarnya ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai yang telah disepakati dan ditetapkan.(aka/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook