Sebanyak 996 Sertifikat Diserahkan

Riau | Senin, 25 Februari 2019 - 11:30 WIB

Sebanyak 996 Sertifikat Diserahkan
MENDAMPINGI: Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp bersama Gubri Syamsuar, Sekdakab Drs H Surya Arfan mendampingi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang berkunjung guna melakukan program peremajaan kelapa sawit, Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019, Sabtu (23/2/2019). (Humas Pemkab Rohil)

ROHIL (RIAUPOS.CO) - Seluas 16 ribu bidang tanah telah terukur di empat kecamatan yakni Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, Simpang Kanan dan Kecamatan Balai Jaya.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil) HM Rocky Soenoko disela kunjungan kerja (kunker) Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko di Bagan Batu, Sabtu (23/2).

“Sebanyak 9 ribu lebih sertifikat dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan dari 16 ribu bidang-bidang tanah yang sudah terukur di empat kecamatan tersebut,” ujar Rokcy. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada kunker tersebut diserahkan secara simbolis sertifikat yang mana merupakan bagian dari keseluruhannya sebanyak 996 sertifikat. 

“Sisanya nanti akan dibagikan secara bertahap melalui kunjungan baik oleh bupati maupun DPRD. Mana tahu ada kesempatan lain ada salah satu petinggi dari pusat kementerian hadir mungkin juga akan kita terus laksanakan,” katanya. 

Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Riau Syamsuar, Mayjen (Purn) Erro Kusnara, Supirman, Fajar, Forkopimda Kabupaten Rohil, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Sekretaris Daerah Rohil Surya Arfan serta para organisasi perangkat daerah setempat.

Diterangkannya, dengan diluncurkannya kegiatan PTSL 2017 lalu, program strategis nasional Presiden Jokowi, sejak 4 tahun lalu hingga 2019, Kantor BPN Rohil telah melakukan pengukuran dan penerbitan 20.135 persil dan sertifikat tanah untuk rakyat di Rohil. 

Manfaatnya selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, juga dapat dijadikan agunan dalam memperoleh bantuan modal usaha. Dengan disertifikatkan, nilai ekonomi tanah rakyat menjadi meningkat.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook