Penanganan Dugaan Pungli oleh Inspektorat Pusat

Riau | Senin, 25 Februari 2019 - 10:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penelahaan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi Inpektorat Provinsi Riau. Namun, kelanjutan penanganan perkara yang diduga melibatkan Evandes Fajri diserahkan ke Inspektorat Pusat.

     Evandes Fajri berurusan dengan penegak hukum usai dilaporkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Koprs Adhyaksa Riau, Kamis (7/2) lalu. Pihak pelapor diduga bawahan yang bersangkutan di Inspektorat Provinsi Riau, lantaran tidak terima atas kebijakan pemotongan dana single salary sebesar 1 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Peneranan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, penelahaan laporan dugaan pungli tersebut telah selesai dilakukan beberapa hari yang lalu. Hasilnya, perkara itu masuk ke dalam ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

     “Sudah ditelaah Pidsus, hasil masuk ke ranah APIP. Sehingga perkaranya kita serahkan ke Inspektorat Pusat,” ujar Muspidauan, Ahad (24/2).

     Penyerahan penanganan perkara tersebut, dijelaskan Muspidauan, berdasarkan perjanjian kerja sama antaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Perjanjian itu tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

    “Kita melakukan koordinasi dengan APIP. Karena kita ada MoU antara penegak hukum dengan Kemendagri. Selain itu, dia  dan APIP di Provinsi Riau maka kita serahkan ke pusat,” terang mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

   Meski laporan itu telah diserahkan, Muspidauan menambahkan, nantinya Korps Adhyaksa Riau akan menerima hasil penanganan dugaan pungli yang dilakukan Inspektorat Pusat.    

   “Tergantung dari pusat, apakah ditemukan ada penyimpangan. Nanti mereka akan menyampaikan kembali ke kita hasil kerja mereka,” pungkas Muspidauan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook