SIAK (RIAUPOS.CO) - Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya dengan melibatkan pengendara usia pelajar, turut menjadi perhatian pemerintah. Menyikapi hal ini, Polres Siak mengadakan penandatanganan MoU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Ahad (24/2) di Taman Tengku Mahratu, Siak.
Kurang patuhnya para pengendara terhadap perundangan-undangan lalu lintas merupakan faktor utama penyebab terjadinya lakalantas. Hal ini diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ahmad David. Melalui MoU diharapkannya mampu menghasilkan program bersama guna mencegah terjadinya lakalantas yang melibatkan usia pelajar baik sebagai pelaku maupun korban.
“Melalui lembaga pendidikan kita akan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada para pelajar,” ujarnya.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tertuang kesepakatan untuk memberikan pendidikan keselamatan berlalulintas di sekolah. Bertujuan agar generasi muda secara sadar mampu melakukan etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari.
Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan lakalantas di kalangan pelajar. Selain menambah wawasan siswa, juga diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang lebih disiplin dan tertib, dalam kehidupan sehari-hari.
‘’Tujuan yang ingin dicapai dengan program ini yang pada intinya adalah edukasi lalu lintas sejak dini, menjadikan generasi muda ke depan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” kata Alfedri.
Syawabul (19) warga Koto Gasib yang pernah menjadi korban lakalantas hingga mengakibatkan tangannya harus diamputasi, berpesan kepada sesama generasi milenial yamg hadir untuk senantiasa tertib berlalulintas agar tidak mengalami musibah serupa.
“Untuk kawan semua maupun adik-adik agar jangan kebut-kebutan di jalan raya, ayo kita ikuti aturan yang ada,” ajaknya.
MoU lintas instansi tersebut ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Siak, Pengawas SLTA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kapolres Siak dan Plt Bupati Siak di Taman Tengku Mahratu, bersempena acara Millenial Road Safety Festival yang ditaja Polres Siak.
Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, di antaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan izin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM serta melakukan penertiban siswa-siswi yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
MoU tersebut berlaku terhitung sejak 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.(adv)