INGIN KUASAI HARTA KORBAN

Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap di Bengkulu

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 21:30 WIB

Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap di Bengkulu
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki memperlihatkan foto tersangka pembunuhan di Dumai yang berhasil ditangkap di Bengkulu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelarian IG (23) sebagai tersangka pembunuhan Mardalena (33) warga kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan berakhir sudah. Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku, Rabu (24/2/2016) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sadang Depan SMAN 7 Lingkar Barat Provinsi Bengkulu.

    

Pelaku tak dapat berkutik saat tim opsnal Polres Dumai menangkapnya. Pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan sadis terhadap korban. Korban memang saat itu ditemukan dalam keadaan mengenaskan bahkan wajahnya sudah sulit dikenali, Selasa (16/2/2016) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    

’’Penangkapan pelaku dari penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, diketahui merupakan pelaku yang membunuh korban dengan sadis, setelah diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku langsung dikejar’,’ terang Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, Kamis (25/2/2016) kepada Riau Pos.

Zaki menyebutkan pelaku diketahui membunuh korban dengan sadis, kemudian mengikat korban dengan seutas tali,dimasukkan di dalam kamar mandi di salah satu rumah di Jalan Meranti Darat Gang Simpul Kecamatan Dumai Selatan. ’’Korban memang diketahui sudah mengenal pelaku, jadi saat itu korban ke rumah pelaku, saat itu pelaku membunuh korban,’’ sebutnya.

Zaki menyebutkan saat ini pelaku masih berada di  Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu diamankan di sana. ’’Hari ini pelaku masih dalam perjalanan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sampai ke Dumai,’’ sebutnya.

Dikatakannya, untuk sementara berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pembunuhan hanya karena ingin mengambil sepada motor dan harta korban. ’’Untuk sementara pelaku mengaku hanya itu, masih dilakukan pemeriksaan, untuk mengungkap motif pelaku,’’ tambahnya.

Selain itu, dia menyampaikan penangkapan pelaku juga dibantu oleh anggota Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu. ’’Pelaku saat ini dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun pelaku bisa juga dilapis dengan pasal lainnnya,’’ tutupnya.(hsb)

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook