SIAK

Pajak Restoran dan Rumah Makan Mulai Diberlakukan

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:50 WIB

Pajak Restoran dan Rumah Makan Mulai Diberlakukan
PASANG STIKER: Kadis DPPKAD Said Arif Fadilah bersama Kabid Pendapatan Muzamil memasang stiker Perda Nomor 20/2010 tentang pajak restoran di Rumah Makan Pondok Bambu, Kecamatan Siak, Rabu (24/2/2016).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemkab Siak mulai memberlakukan Perda Nomor 20/2010, tentang pajak restoran bagi rumah makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya. Pemberlakukan itu langsung dilakukan oleh petugas DPPKAD yang dipimpin Kadisnya, Said Arif Fadilah, Rabu (24/3).

Mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, tim yang dibagi tiga kelompok langsung menyosialisasikan pada pemilik maupun pengelola, restoran, rumah makan dan kedai kopi.

Sambil menyosialisasikan, petugas menempelkan Perda tentang pajak restoran dan rumah makan. ‘’Alhamdulillah, di Kecamatan Siak sudah. Tinggal kecamatan lainnya ditelusuri tim,’’ kata Arif Fadilah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mantan Kadishub dan Infokom Siak ini menjelaskan, seluruh kegiatan jual beli di restoran, rumah makan, kedai kopi dan kafe akan dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembelanjaan. ‘’Kami berharap kesadaran masyarakat mematuhinya,’’ kata dia.

Sebenarnya pajak ini sudah ada sebelumnya. Namun, belum diterapkan. Sekarang ini mulai diberlakukan. Kata dia, dalam pelaksanaanya, Perda ini harus dari kita semua, apalagi hasilnya juga akan dinikmati bersama dalam bentuk pembangunan Kabupaten Siak.

Sebab itu untuk kelancaran terhadap penerapan Perda ini, supaya bisa diberlakukan di lapangan harus ada kerja sama dari pengusaha juga sebagai penyediaan jasa. Pemkab Siak sendiri, dijelaskan Arif, memang berupaya menggenjot penerimaan daerah dari sektor-sektor potensial, termasuk salah satunya melalui pajak tempat makan, minum dan restoran.

Bahkan, pihaknya sendiri terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. ‘’Semua sektor dioptimalkan,’’ jelas dia.
Seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 20 ini, pihaknya juga melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak PBB bagi perusahaan yang beroperasi di Siak.

Pascadiberlakukannya Perda ini, Acai pemilik warung kopi merasa tak keberatan. ‘’Saya siap saja menerapkanya,’’ kata dia.
Apa tak dikomplain dan mengurangi pelanggan? Dijelaskan dia, kan sudah ada payung hukumnya, dan resmi. Warga dapat melihatnya karena sudah ditempel stikernya.

Terhadap pelanggan sendiri, ia berkeyakinan, kurang berpengaruh, karena rezeki sudah diatur. Bahkan, sebelum diberlakukan, ia juga sudah menyampaikan pada pelanggannya. Umumnya mereka mengetahui, dan tak keberetan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook