KAMPAR

Aturan Baru Pakaian Dinas Diberlakukan

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:40 WIB

BANGKINANG KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mulai Rabu (24/2) memberlakukan aturan baru pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberlakuan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Kampar H Jefry Noer SH dengan Nomor 860/BKD-BPP/164 tentang Pengaturan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kampar.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Drs H Zulfan Hamid melalui Kabag Humas Pemkab Kampar Sabaruddin SSos, Rabu (24/2).

Edaran yang dikeluarkan Pemkab Kampar tersebut dibuat merujuk kepada Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 6/2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Permendagri Nomor: 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Seiring dengan dikeluarkan surat edaran ini tertanggal 19/2/2016 maka surat edaran Bupati Kampar Nomor: 860/BKD-BPP/79 tanggal 22/1/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,’’ tutur Sabaruddin.

Menyikapi edaran tersebut, seluruh ASN diimbau untuk mematuhi aturan baru pakaian dinas. ‘’Sudah merupakan kewajiban kami untuk melaksanakan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI dan yang terpenting adalah selalu meningkat disiplin, baik itu disiplin kehadiran maupun disiplin dalam bekerja sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai,’’ ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pada hari Senin dan Selasa ASN memakai PDH coklat (warna khaki), hari Rabu memakai PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau gelap dan hari Kamis serta Jumat memakai PDH batik/tenun. Sedangkan untuk peringatan hari Linmas/sesuai ketentuan acara memakai pakaian Linmas, peringatan hari Korpri/sesuai dengan ketentuan memakai pakaian Korpri, pakaian acara resmi PSL dan/atau PSR serta peringatan HUT Kabupaten Kampar dan HUT Provinsi Riau memakai pakaian Melayu sesuai dengan ketentuan acara.

Bagi dokter, perawat, PNS Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dishubinfokom dan sebagainya tetap memakai Dinas Harian Khusus yang telah ditentukan serta PDH batik dapat digunakan pada waktu/acara resmi tertentu diluar jam kerja atau kegiatan di luar jam kantor di luar kantor sesuai dengan ketentuan acara.(adv/a/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook