INDRAGIRI HILIR

Sahkan Perda Kawasan tanpa Rokok

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:30 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Inhil. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhil, Selasa (23/2) malam. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil H Ferryandi, dihadiri Asisten II Pemkab Inhil H Rudiansyah.

Adapun 5 perda itu, Perda Bisa Baca Tulis Alquran, Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif, dan Perda Desa/Kelurahan Siaga Aktif.

“Semuanya sudah kita sahkan. Empat di antaranya siap untuk dievaluasi ke Biro Hukum Provinsi Riau dan sekalian diberikan nomor registrasi,” ungkap Juru Bicara Pansus II DPRD, Herwanissitas. Sesuai amanah undang undang yang lebih tinggi, lembaga DPRD dapat menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu Jubir Pansus I DPRD, Muslim, dalam laporannya menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran dewan merupakan hasil serapan dari rapat rapat dewan, kunjungan dewan pada beberapa bidang dan daerah serta reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD. “Kami (dewan, red)  melakukan beberapa langkah seperti rapat-rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok- pokok pikiran,” jelasnya. 

Pokok- pokok pikiran dewan itu kata Muslim akan diserahkan pada pemkab untuk dijabarkan lebih dalam bentuk program pembangunan 2017 mendatang.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook