TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Keberadaan koperasi cukup strategis serta banyak manfaatnya. Antara lain, berperan dalam meningkatkan penghasilan dan ekonomi masyarakat. Jika dilihat dari Pasal 4 UU Nomor 25/ 1992 tentang Fungsi dan Peranan Koperasi salah satu di antaranya untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, sedangkan umumnya bagi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini, menyebutkan, koperasi juga berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian secara nasional. “Inilah salah satu fungsi dari koperasi. Artinya koperasi bukan saja bergerak di bidang simpan pinjam,” tambah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat ini kemarin.
Maju mundurnya koperasi terletak pada kemampuan pengurus dan anggota dalam mengelola koperasi. Koperasi dapat bergerak di bidang ril, baik sektor di perkebunan maapun sektor-sektor lainnya.
“Daerah kita ini cukup banyak potensi yang dapat dikembangkan, terutama sesuai sektor usaha keseharian masyarakat. Seperti sebagai penyediaan sembako, pupuk maupun lainnya. Itulah yang dimakaud sektor ril,” imbuhnya. Pada perinsipnya koperasi bertujuan menejahterakan para anggota. Dengan demikian koperasi tidak boleh vakum apalagi sampai tidak berjalan sama sekali.(adv)