BENGKALIS

Kejari Kembali Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:25 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah 3 orang terdakwa kasus Bansos Bengkalis tahun 2012 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 516 juta, Selasa (23/2) giliran tersangka kasus penyimpangan penggunaan Dana ADD Desa Semunai Kecamatan Pinggir yakni Swadi (Mantan Kepala Desa Semunai. Red), mengembalikan kerugian uang negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebesar Rp.252.139.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rully Afandi, SH MH mengatakan bahwa kerugian negara tersebut dikembalikan oleh tersangka melalui istrinya Hartati pada Selasa (23/2) sore di Kantor Kejari Bengkalis.

“Hari ini Kejari Bengkalis kembali menerima pengembalian kerugian negara, terkait  perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana ADD Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, dana tersebut dikembalikan melalui istri tersangka Swadi yaitu ibu Hartati,” papar Kasi Intel Kejari Bengkalis ini bersama Kasi Pidsus Yusuf Luqita di Kantor Kejari Bengkalis , sembari menyebutkan kerugian Negara yang dikembalikan tersangka melalui istrinya itu  sebesar Rp 252.139.000.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti yang diberitakan belum lama ini bahwa setelah menjalani proses penyidikan yang cukup panjang. 

Akhirnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan dan meningkatkan status tersangka terhadap Mantan Kades Semunai Swadi, Senin (2/2) lalu.

Swadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Dengan dugaan penyalahgunaan dana ADD Semunai tahun 2012 yang melibatkan, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook