PELALAWAN

Takut KPK, Uang Korupsi Dibawa via Darat

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/2). Terdakwa mantan Bupati Pelalawan T Azmun Jafaar duduk di kursi pesakitan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh Hakim Ketua Rinaldi Triandiko SH. Sedianya ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan untuk didengarkan keteranganya. Namun karena keterbatasan waktu, hanya saksi Syahrizal Hamid yang didengarkan kesaksianya.

Dalam kesaksiannya, Syahrizal yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan itu menyebut bahwa total uang Rp17 miliar itu bukan merupakan uang yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Pelalawan. Melainkan sebagian merupakan uang dari pinjaman. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari total Rp17 miliar tersebut, sebagian diantarkan Syahrial ke Jakarta untuk diberikan ke terdakwa yang saat itu tengah menjalani masa hukuman karena terlibat kasus kehutanan yang ditangani KPK. 

“Uang tersebut saya antarkan ke Jakarta melalui jalan darat yang mulia,” kata Syahrial. 

“Loh kenapa anda antar ke Jakarta? Lalu kenapa tidak melalui jalur udara atau anda transfer saja,” tanya Hakim. 
“Takut ketahuan yang mulia. Takut disadap KPK juga,” kata Syahrial yang disambut gelak tawa pengunjung sidang. 

Namun keterangan Syharial ini disanggah oleh terdakwa TAJ. Ia mengaku tidak menerima uang dari saksi karena pada saat itu Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. 

“Yang menerima uang tersebut memang bukan terdakwa yang mulia. Tapi anak terdakwa,” jawab Syahrial lagi.
 
Karena alotnya perdebatan antara terdakwa dengan saksi, Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah keterangan saksi tetap pada keterangan semula. “Saksi tetap pada keteranganya atau dirubah,” tanya hakim. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci Arie Purnomo ditemui usai sidang menyebut bahwa sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kembali. 

“Masih melanjutkan sidang hari ini. Kan harusnya tiga orang tapi karena waktu mepet makanya cuma satu yang diperiksa. Sebetulnya semua saksi hadir hari ini,” ujarnya.

Sementara itu Arie melanjutkan dalam sidang kali ini saksi Syahrial sempat mencabut dua poin isi BAP. Namun Ia tidak merincikan karena ia lupa apa persisnya dua poin tersebut. “Aduh saya lupa,” ucapnya singkat. 

Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan negara 38 miliar itu, TAJ didakwa telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook