PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis premium sebanyak 26 jeriken bernisial SR (23) warga Desa Pandan Mukti Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, di Jalan Lintas Timur Km 68 depan pos I PT RAPP Pangkalankerinci, Selasa (23/2) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum didapmpingi Paur Humas IPDA M Sijabat ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (24/2), membenarkan adanya mengamankan seorang tersangka penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara ilegal atau tanpa memiliki dokumen izin usaha pengangkutan BBM secara resmi.
‘’Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti sebanyak 26 jeriken berisi BBM jenis premium ilegal dan satu unit kendaraan jenis Mitsubitshi pick-up BM 8095 SH, telah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Personel Satreskrim yang curiga, langsung menghentikan laju kendaraan jenis Mitsubitshi pick-up BM 8095 SH tersebut. Dan setelah berhenti, maka petugas langsung menanyakan barang yang dibawa tersangka yang diketahui berinisial SR. Hanya saja, tersangka sempat mengelak dengan mengatakan, bahwa barang yang dibawanya adalah ikan dari Kecamatan Langgam untuk dijual di Kabupaten Siak.
Tapi, karena petugas merasa penasaran, maka petugas langsung membuka barang yang dibawa tersangka yang ditutup terpal biru tersebut yang ternyata merupakan BBM jenis premium sebanyak 26 jerigen tanpa dilengkapi dokumen resmi.
‘’Dan atas temuan 26 jerigen BBM ilegal tersebut, maka personil Satreskrim ini langsung menggiring tersangaka beserta barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan Ade Johan, bahwa di hadapan petugas, tersangka mengaku memdapatkan BBM jenis premium tersebut dari para pengepul yang sering mangkal di sebuah rumah di depan SPBU Km 5 Jalan Koridor Langgam.(amn)