INDRAGIRI HULU

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Karhutla ke PN Rengat

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 09:47 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat limbahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni penanganan perkara Karhutla yang terjadi di Palm Lestari Makmur (PLM).

“Benar, pada Senin (22/2) kemaren berkas perkara Karhutla di PT PLM dengan tiga terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Rengat,” Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rengat Afridel SH, Rabu (24/2).

Dijelaskannya, tiga terdakwa dalam perkara Karhutla tersebut merupakan tiga orang pimpinan PT PLM berinisial MMC menjabat sebagai Finance Manager warga negara India. Selanjutnya berinisial EJP menjabat sebagai Manager Plantations warga negara Malaysia dan IJP menjabat sebagai Direktur warga negara Indonesia.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Afridel, ketiga pimpinan PT PLM tersebut saat ini sudah berstatus terdakwa. Bahkan, ketiga terdakwa sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. 

“Penanganan perkara oleh penyidik di Kejaksaan hingga dihingga dilimpahkan ke PN dinilai cukup singkat,” ungkapnya.

Selain itu sebutnya, proses penanganan perkara tersebut juga ditangani bersama Kejati Riau. Bahkan, dalam perkara ini melibatkan sebanyak 10 orang Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan empat orang diantaranya berasal dariKejati Riau.

Kepada tiga terdakwa, dijerat dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, kemudian UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Untuk ancaman dan luas lahan yang terbakar, akan dijelaskan lebih rinci saat persidangan yang saat ini masih meninggu jadwal dari PN Rengat,” sebutnya.

Sementara itu, menurut Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH membenarkan perkara Karhutla sudah dilimpahkan oleh Kajari Rengat. “Setelah dilimpahkan dan saat ini sudah dijadwalkan untuk sidangkan pada Rabu (2/3) pekan depan,” ujarnya.

Untuk menjelis hakim yang akan menyidangkan yakni Moch Sutarwaji SH yang juga Ketua PN Rengat sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota David Darmawan SH dan Wiwin Sulistya SH. “Sudah tidak ada kendala untuk perkara Karhutla,” terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook