DIJERAT UU LINGKUNGAN HIDUP

Polres Dumai Tangkap Empat Warga Pembakar Lahan

Riau | Kamis, 25 Februari 2016 - 00:36 WIB

Polres Dumai Tangkap Empat Warga Pembakar Lahan
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi saat memberikan penjelasan kepada wartawan tentang penangkapan empat tersangka pembakar lahan di Dumai, Rabu (24/2/2016).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat warga harus menjalani penahanan setelah ditangkap Polres Dumai atas sangkaan membakar lahan. Keempatnya adalah HS (65), EP (44), GN (65) dan SO (46).

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi  didampingi Kasareskrim AKP Herfio Zaki, Rabu (24/2) menjelaskan mereka bereempat diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di beberapa daerah di Dumai. Kata Suwoyo, GN diduga melakukan pembakar lahan seluas empat hektare pada Senin (15/2/2016) di Jalan Pemda Teluk Makmur. GN diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    

Kemudian HS diduga membakar lahan di Jalan Cut Nyak Dien Pangkalan Sesi Dumai Barat, pada Jumat (19/2/2016) lalu dengan lahan seluas 30 x 60 meter. ’’Pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan tersangka EP yang diduga membakar lahan di Jalan Pinang Kampai, wilayah hutan wisata provinsi dengan lahan seluar35 x 150 meter,’’ jelasnya.

   

Terakhir disebutkan Kapolres, tersangka SO yang diduga membakar lahan, pada Selasa (23/2/2016) di Jalan Gatot Subroto Dumai Selatan. Pelaku diduga membuka lahan dengan cara membakar.   

"Jadi jika ditotalkan semua, sejak awal 2016 hingga saat ini sudah ada 9 pelaku pembakar lahan yang sudah ditangkap dengan luas lahan dibakar seluas lebih kurang 20 hektare,’’ tambahnya.

     

Keempat pelaku, dikatakan, orang nomor satu di lingkungan Polres Dumai ini para pelaku bakal diancam dengan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 187 KUHP tentang pembakar lahan dengan ancaman 10 tahun. ’’Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,’’ terangnya.

    

Selain tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembakar lahan, pihaknya juga melakukan tindak pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan patroli kemasyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan. ’’Kami juga sudah membuat beberapa kanal bloking, agar kebakaran bisa dengan cepat padam,’’ tambahnya.

   

Terpisah, api besar berkobar dengan cepat merembet dan membakar pohon-pohon yang berada di lahan kosong dekat perumahan PT Pertamanina RU II Dumai di Jalan Rantau Blok B Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Sekitar dua hektare lahan kosong dilahap si jago mereka, Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 17.05 WIB.

Api baru dapat dipadamkan pada pukul 01.00 WIB, Rabu (24/2/2016) dengan bantuan satu unit  mobil pemadam dari PT Pertamina dan  satu unit pemadam kebakaran dari Pemko Dumai. Kebakaran diketahui pertama kali oleh security PT pertamina, saat melaksanakan kegiatan patroli di areal perumahan komplek Bukit Datuk.

Saat itu mereka melihat ada kobaran api di areal lahan  milik keluarga H Serang (almarhum). Kemudian  melaporkan ke pihak Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut. ’’Saat ini kasusnya masih kami tindak lanjuti, mencari tersangkanya, ’’ sebut Kapolres Dumai.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook