PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bina Daya Bentala (BDB) melaksanakan sosialisasi pembangunan hutan tanaman industri sekaligus penyuluhan dan pelatihan MPA ke masyarakat Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang. Kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini berlangsung di kantor Camat Bonai dengan diikuti beberapa stakeholder terkait.
Dalam kesempatan ini, pihak perusahaan secara transparan menyampaikan tentang rencana operasional perusahaan yang menyangkut beberapa aspek. Seperti produksi, ekologi dan sosial. Meliputi visi misi, dalkarhutla, URKT 2019, tata batas konsesi serta pengelolaan kawasan lindung.
Sementara untuk rencana CD-CSR/DMPA, pengelolaan HCV-HCS, pemanfaatan HHBK serta batas partisipatif dihadiri oleh Plh Kepala Desa Bonai, Plt Kepala Desa Kasang Padang dan Pjs Kepala Desa Sontang. Dalam kesempatan ini turut hadir Sekcam Bonai Darussalam Setyono, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Riza Effyandi, Danramil 10 Kunto Darussalam diwakili Peltu M Sitepu dan Sekretaris BPBD Kabupaten Rokan Hulu Syafei Nur dan puluhan warga dari tiga desa serta Staff Kantor Camat Bonai Darussalam.
Kepala Unit PT BDB Khafid Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan. Serta menghormati hak hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak.
Sementara dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla ,perusahaan memiliki regu pemadam fulltime 15 orang serta dengan peralatan yang lengkap sesuai dengan regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Serta setiap pekan secara rutin dengan Satgas Karhutla Satria Kresna melakukan patroli dan sosialisasi bahaya karhutla.
Camat Bonai Darussalam melalui Sekcam Bonai Darussalam Setyono menyambut baik kegiatan sosialasasi FPIC yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT Bina Daya Bentala. Kegiatan ini dinilai berperan positif sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
Sementara itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Riza Effyandi mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar. Selain itu juga disampaikan mengenai adanya sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No41/1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda Rp5 miliar, UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp3-Rp10 miliar, UU no 39/2014 pasal 108 pidana 10 tahun denda Rp10 miliar.
‘’Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja,’’ urainya,
Di akhir kegiatan sosialisasi ini, PT Bina Daya Bentala bersama Plh Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2019. Serta tata batas dan tata ruang, penetapan kawasan lindung serta program CD-CSR dan DMPA 2019.(rio/c)