Sedang Diselidiki, Siak IV Bukan Tak Boleh Dibangun

Riau | Senin, 25 Januari 2016 - 11:13 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meskipun masih diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun bukan berarti Jembatan Siak IV pembangunanya tidak boleh dilanjutkan. Sebab selama proses penyelidikan tidak dilakukan penyitaan aset yang menjadi objek perkara. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Mukhzan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tidak ada alasan sebenarnya tidak dilanjutkan (pembangunan Siak IV) oleh Pemprov Riau. Objek itu bukan dalam penyitaan,’’ tegasnya.

Mukhzan khawatir jika pembangunan yang saat ini terbengkalai karena salah persepsi yang demikian. Sebab penegakan hukum dalam perkara ini tidak menyandera proses pembangunannya. Penegakkan hukum saat ini masih dalam penyelidikan. Dalam tahapan ini, penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan saksi-saksi. Mukhzan malah mempertanyakan, jika Pemprov ragu menganggarkan pembangunan lanjutan, kenapa tidak berkoordinasi kepada kejaksaan untuk mengetahui kepastian aset tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya atau tidak.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook