INDRAGIRI HULU

Pemkab Terima 6,4 Hektare Lahan dari PT TPP

Riau | Senin, 25 Januari 2016 - 09:08 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terima draf pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 6,4 hektare dari PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Di dalam areal tersebut terdiri dari lokasi bangunan pasar Sri Gading Air Molek dan bangunan SDN 021 Air Molek II di Kecamatan Pasir Penyu.

“Penyerahan draf HGB tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya. Karena diantara areal yang yakni lokasi bangunan pasar Sri Gading, kembali pada tahun ini lanjutkan pembangunan pasar pasca terbakar sekitar tiga tahun lalu,” ujar Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Umum Setdakab Inhu H Hendry SSos Msi, Ahad (24/1).

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Menurutnya, draf pelepasan dua HGB dari PT TPP tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Inhu pada Jumat (22/1) akhir pekan kemaren. Diantara dua HGB yang dilepas itu yakni HGB nomor 83 seluas 5,8 hektar merupakan kawasan pasar Sri Gading yang di dalamnya termasuk Balai Adat, Kantor Desa Candi Rejo, Mushalla, Posyandu dan lainnya.

Sedangkan pada HGB nomor 56 dengan luas lahan 6.000 meter, merupakan lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 021 Airmolek II. Sehingga dari dua HGB tersebut dengan total keseluruhan seluas 6,4 hektare.

Untuk itu sebutnya, dari draf pelepasan dua HGB itu akan menjadi dasar pendaftaran penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pemkab Inhu. Kemudian sebagai dasar untuk menghapus status HGB terhadap lahan tersebut di BPN Inhu. “Dari pelepasan HGB ini, Pemkab Inhu sudah tidak mempunyai kendala lagi untuk membangun kembali pasar Sri Gading Air Molek dan status lahan SDN 021 Airmolek II juga sudah menjadi jelas,” jelasnya.

Ditempat terpisah, CDO PT TPP Sukmayanto penyerahan HGB kepada Pemerintah Kabupaten Inhu sudah tidak ada kendala. “Karena peruntukannya jelas yakni untuk masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten Inhu, atas nama perusahaan tidak ada kendala,” ujarnya.

Untuk itu harapanya, melalui penyerahan HGB tersebut hendaknya dapat bermanfaat dalam mewujudkan pembanguan di daerah ini. “Pelepasan dua HGB ini, merupakan bentuk CSR PT TPP untuk masyarakat yang diserahkan melalui Pemkab Inhu,”terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook