Seluruh Paket Lelang Masuk LPSE

Riau | Sabtu, 25 Januari 2014 - 11:37 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mulai 2014 ini, seluruh paket lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan satker/SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus masuk Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).

Dengan demikian, bagi rekanan yang ingin mengikuti tender dapat mengakses langsung website lpse.riau.go.id.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut berdasarkan dasar hukum Perpres Nomor 54/2010 dan nomor 70/2012 tentang LPSE dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Di mana pada pasal 130 mewajibkan seluruh pemerintah daerah agar memasukkan seluruh pengadaan barang dan jasa masuk LPSE pada 2014 ini.

“Diwajibkan dalam 2014, tanpa terkecuali, semua pengadaan masuk ke LPSE. Agar tercipta efisiensi dan menghindari permainan dalam proses lelang,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Ir Burhanuddin, Kamis (23/1) malam.

Diceritakannya, proses masuknya lelang barang dan jasa di Riau dimulai pada 2011 lalu. Dimana jumlah paket yang dilelang ketika itu adalah 303 paket dan hanya 40 persen yang dilelang.

Pagu saat itu Rp932 miliar lebih, saat melalui proses sistem pelayanan itu hasil lelangnya Rp800 miliar lebih, sehingga ada efisiensi 8 persen.

Lalu pada 2012 terdapat 806 paket dilelang di LPSE dan terealisasi 80 persen dengan pagu Rp1,9 Triliun dengan total hasil lelangnya Rp1,7 T. Dan untuk 2013 terdapat 1.029 paket dilelang dengan total pagu Rp2,1 T, dan hasil lelang Rp1,89 T.

“Keuntungan lainnya di LPSE ini juga data rekanan terbekap (tersimpan) selama lima tahun, dan tidak mudah diutakatik. Sehingga dokumen tidak bisa gonta-ganti,” paparnya.

Terkait paket apa saja yang masuk dalam lelang di LPSE, lanjut mantan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau tersebut adalah semua belanja modal. Di mana untuk jasa konsultasi minimal pada angka Rp50 jutaan, dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp200 jutaan.

“Semua paket bisa dilihat di website yang disediakan. Semua perlengkapan dan persyaratan sebagai pemenuhan juga bisa dilengkapi langsung,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk transparansi dari UKP4 dan BPKP harus dilakukan. Sampai nantinya pada langkah mengumumkan dan menunggu masa sanggah bisa dicek langsung di website yang disediakan tersebut.

Bahkan ULP juga akan menunggu Pokja yang disediakan untuk kemudian baru diserahkan kepada PPK dan KPA SKPD untuk meneken kontrak.

 “Untuk kemudian menerbitkan surat perjanjian pengadaan barang dan jasa. Orang-orang yang duduk di Pokja adalah benar-benar ahli di bidangnya sesuai satker dan bersertifikat untuk itu. Dan Pokja tidak dibenarkan bertemu dengan penyedia jasa pengadaan,” bebernya sambil memperlihatkan website dan cara-cara mengikuti proses lelang.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook