PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reskrim Polres Rohul kembali mengungkap peredaran pupuk bersubsidi yang diduga ilegal di gudang di Simpang Harapan Dusun Kota Bangun, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (22/12)
Terungkapnya penyalahgunaan, dan jual beli pupuk bersubsidi yang diduga ilegal di wilayah hukum Rohul berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke aparat kepolisian.
Polres Rohul menyita sebanyak 265 sak karung atau pupuk ilegal seberat 13.250 kilogram (Kg) atau setara 13,2 ton sebagai barang bukti disebuah gudang tersebut
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum kepada wartawan, Rabu (23/12) menyebutkan, 13,2 ton pupuk subsidi yang diduga ilegal yang disita Selasa kemarin sekitar pukul 04.00 WIB, berkat informasi dari Satuan Intelkam Polres Rohul ke Satuan Reserse Kriminal, ada kegiatan bongkar muat atau penjualan pupuk bersubsidi di Simpang Harapan Desa Batang Kumu.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Rohul, ditemukan seorang pria terduga penyalahgunaan, penyaluran atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi berinisial AH (28), warga Dusun Kota Bangun Desa Batang Kumu.
‘’Kita sudah amankan AH, karena diduga melanggar Pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,’’ sebutnya.
Kapolres menjelaskan, dari tangan tersangka AH, polisi mengamankan barang bukti pupuk ilegal sebanyak 265 sak atau setara 13,2 ton, terdiri 160 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 88 sak pupuk urea, dan 17 sak pupuk ZA.(epp)