PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah pada tahun 2015, DPRD Riau baru bisa mengesahkan 11 menjadi sebuah Perda. Di mana dari 11 Ranperda tersebut, delapan di antaranya adalah inisiatif DPRD Riau dan tiga inisiatif Pemprov Riau.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau Asri Auzar mengatakan, pihaknya bersama tim telah berusaha maksimal untuk melakukan pembahasan dan pengesahan Perda tersebut. Namun belum semua dapat dibahas dan dilakukan pengesahan.
‘’Pada 2015 ini, kami sudah mengesahkan 11 Perda, delapan inisiatif dewan dan tiga lagi inisiatif Pemerintah Provinsi Riau. Untuk beberapa Ranperda lainnya akan dilakukan pembahasan pada tahun 2016 mendatang,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa Ranperda yang belum bisa disahkan, maka akan dimasukkan kembali dalam Prolegda tahun 2016. Saat ditanyakan apakah hal itu bisa dilakukan, menurut politisi Partai Demokrat tersebut diperbolehkan. Pasalnya menyangkut kepentingan pemerintah daerah.
‘’Salah satu hambatan adanya Raperda yang diusulkan Pemprov Riau tahun ini tidak bisa dilanjutkan, karena terganjal masalah RTRW Riau. Untuk hal ini kami harap pemerintah pusat bisa segera mengesahkan RTRW Riau, karena hal itu sangat menghambat pembangunan di Riau,’ katanya.(sol)