TALUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya mengelola hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Kehutanan (Dishut) Kuansing menggelar sosialisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kuantan Singingi (Kuansing) Selatan.
Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Pramudio Nandar SP membuka sosialisasi tersebut, yang dilangsungkan di Gedung Narosa Telukkuantan, Rabu (23/12).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Pramudio Nandar menyampaikan, bahwa pembentukan KPH merupakan amanat UU 41/2009 tentang Kehutanan. Dalam aturannya, KPH merupakan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang melakukan tata hutan dan perencanaan pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
Menurutnya, dengan melihat kondisi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang sudah memprihatinkan, dengan berbagai masalah perambahhan hutan serta meningkatnya degradasi dan deforestasi yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan membutuhkan peran mengindikasikan urgensi kebutuhan di tingkat tapan melalui KPH.
Keberadaan KPH diharapkan, karakteristik bio-fisik kawasan hutan (termasuk kondisi lahan), kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar dan potensi sumber daya alam dapat diketahui sehingga sistem manajemen hutan dapat dissusun berdasarkan kondisi-kondisi yang ada.
Diharapkan juga menjamin penyelenggaraan pengelolaan hutan akan tepat lokasi, tepat sasaran, tepat kegiatan dan tepat pendanaan. Lalu, diharapkan dapat menjembatani optimalisasi pemanfaatan potensi pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Tidak hanya itu, KPH diharapkan juga memudahkan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan, karena ketersediaan data atau informasi detail tingkat lapangan. Dan seterusnya meminimalisasi konflik bidang kehutanan di masyarakat. Lalu diharapkan pula membuka dan memberikan ruang yang luas terhadap keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Dan kita mengharapkan juga dapat meningkatkan keberhasilan penanganan rehabilitasi hutan dan reklamasi, karena adanya organisasi tingkat lapangan yang mengambil peran untuk menjami penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan reklamasi. Dan sekaligus akan menjalankan peran penanganan pasca kegiatan seperti pendataan, pemiliharan dan perlindungan dan monitoring serta evaluasi,” jelas kadishut.(adv/a)