PELALAWAN

Bappeda Gelar Kajian Akademis RPJMD

Riau | Kamis, 24 Desember 2015 - 10:47 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengisyaratkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan daerah dalam bentuk dokumen. 

“Untuk itu, Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah, melakukan penyusunan kajian akademis RPJMD yang telah dimulai sejak Juli 2015. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bagian dari persiapan penyusunan RPJMD untuk kepala daerah terpilih yang akan kami susun mulai awal 2016. Sedangkan penyusunan kajian akademis ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi yang bersumber dari SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” terang Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif MSi kepada Riau Pos usai membuka pelaksanaan seminar kajian akademis RPJMD Pelalawan 2016-2021 bersama seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Pelalawan, Rabu (23/12) di aula Kantor Bappeda Pelalawan.

Diungkapkannya, bahwa perencanaan pembangunan dengan pendekatan teknokratik, merupakan pendekatan dengan menggunakan metode dan kerangka perpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Dimana kajian akademis RPJMD Kabupaten Pelalawan 2016-2021 ini, merupakan bagian dari pendekatan teknoktatik yang berisi gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan yang dianalisis oleh tim penyusun. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk itu, guna menjaga sinergisitas perencanaan pembangunan, maka seluruh SKPD diharapkan telah menyusun rancangan awal renstra SKPD 2016-2021. Perumusan isi dan substansi rancangan awal RPJMD ini, sangat menentukan kualitas dokumen RPJMD,” paparnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook